MerahPutih.com - Pemerintah telah memutuskan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan, yakni Jumat. Kebijakan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat dan daerah.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB/PANRB) dan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Aturan WFH itu diberlakukan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah eskalasi geopolitik antara Amerika Serikat (AS)-Israel melawan Iran.
Baca juga:
Hemat-Hemat Krisis Minyak Global, Jatah BBM ASN DPR Sepekan Hilang 1 Hari
"Penerapan Work From Home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang berlaku satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran MenPAN-RB dan SE Mendagri," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara daring, pada Selasa malam (31/3).
Airlangga menyebutkan, Kebijakan ini diikuti dengan pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April 2026.
"Melalui surat edaran menteri PANRB diatur mendorong transformasi digital, efisiensi mobilitas termasuk pembatasan kendaraan dinas 50 persen dan mendorong transportasi publik," pungkasnya. (Asp)
Baca juga:
WFH Dinilai Bukan Jawaban, Komisi XII DPR Dorong Audit Energi Nasional

