MerahPutih.com - Pemerintah baru saja menetapkan aturan baru dalam menyikapi eskalasi perang antara Amerika Serikat (AS)-Israel dan Iran, demi menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah memutuskan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat dan daerah. Aturan WFH ASN berlaku setiap Jumat.
"Penerapan Work From Home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang berlaku satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara daring, pada Selasa (31/3) malam.
Airlangga mengungkapkan, aturan bekerja dari rumah ini menghemat langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) senilai Rp 6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM.
Baca juga:
Aturan WFH bagi ASN Resmi Berlaku, Kendaraan Dinas Dibatasi 50 Persen
"Sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi bisa dihemat juga mencapai Rp 59 triliun," ucapnya.
Airlangga menambahkan, pemerintah juga melakukan langkah strategis melalui penajaman dan penentuan kembali fokus belanja kementerian/lembaga (K/L), yakni berupa pengalihan anggaran dari belanja kurang prioritas menjadi belanja produktif yang langsung berdampak ke masyarakat.
Contoh belanja yang kurang prioritas, yakni berupa anggaran rapat, perjalanan dinas, atau kegiatan seremonial. Sementara itu, belanja produktif misalnya rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatra.
Baca juga:
WFH Dinilai Bukan Jawaban, Komisi XII DPR Dorong Audit Energi Nasional
"Pemerintah juga mendorong percepatan belanja K/L dan penjaman belanja melalui optimalisasi belanja. prioritisasi dan re-focusing anggaran belanja dalam range Rp 121,2 triliun sampai Rp 130,2 triliun," imbuhnya.
Airlangga juga menyebutkan, kebijakan WFH ini akan berlaku mulai 1 April 2026 dan bakal dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. (Asp)

