MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dalam menyikapi perang yang semakin memanas antara Amerika Serikat (AS)-Israel dan Iran. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga efisiensi energi tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menegaskan penerapan WFH harus tetap berada dalam koridor kinerja yang terukur dan pengawasan yang ketat.
"Fleksibilitas kerja bukan celah untuk menurunkan disiplin ASN. Kinerja dan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas," ujar Mujiyono dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Komisi A DPRD menilai langkah tersebut relevan dengan kondisi Jakarta yang memiliki tingkat mobilitas tinggi. WFH diharapkan mampu menekan konsumsi BBM sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas.
Meski demikian, Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta itu mengingatkan kebijakan ini masih berada pada tahap awal sehingga wajar jika terjadi dinamika di lapangan. Perbedaan pola kerja ASN dalam masa penyesuaian disebut tidak bisa dihindari, tapi tidak boleh berlangsung lama. "Kalau tidak segera dibenahi, bisa menimbulkan kesan kelonggaran disiplin dan berdampak pada efektivitas kebijakan," katanya.
Baca juga:
Apindo Tegaskan WFH Pekerja Swasta Hanya Imbauan,Tidak Bisa Diterapkan di Semua Lini
Dalam fungsi pengawasan, Komisi A DPRD DKI Jakarta menggandeng sejumlah mitra kerja seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Biro Pemerintahan, hingga Inspektorat. Mereka diminta memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan. Menurut Mujiyono, persoalan utama bukan terletak pada lokasi kerja, melainkan pada sistem pengawasan dan pengukuran kinerja yang dinilai belum sepenuhnya kuat. Oleh karena itu, Komisi A mendorong penguatan sistem berbasis output yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tanpa penguatan pengawasan, fleksibilitas kerja berisiko menurunkan kinerja ASN dan berdampak pada kualitas pelayanan publik," tegasnya.
Ia juga menekankan kebijakan WFH tidak bisa diterapkan secara seragam. ASN yang berada di lini pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja di kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain itu, Komisi A juga meminta pimpinan di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memastikan kebijakan ini berdampak pada efisiensi anggaran. Penghematan biaya operasional seperti listrik, air, telepon, internet, hingga alat tulis kantor (ATK) ditargetkan minimal mencapai 20 persen. Komisi A turut mengapresiasi penegasan Gubernur DKI Jakarta yang menyertai kebijakan WFH dengan pengawasan ketat serta sanksi bagi ASN yang melanggar.
"Penyalahgunaan WFH tidak bisa ditoleransi. Aturan harus ditegakkan secara tegas dan konsisten," ujar Mujiyono.
Ia menegaskan kebijakan ini semestinya menjadi momentum pembenahan sistem kerja birokrasi. Fokus utama bukan lagi pada lokasi kerja, melainkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.
"Ukurannya jelas, bukan lokasi ASN bekerja, melainkan bagaimana kinerja tetap meningkat dan pelayanan publik tidak terganggu," pungkasnya.(Asp)
Baca juga:
Kebijakan WFH ASN Harus Diawasi, DPR Usul Sistem Geolocation

