KSPI Nilai Aturan Pembayaran Manfaat JHT Rugikan Pekerja

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Februari 2022
KSPI Nilai Aturan Pembayaran Manfaat JHT Rugikan Pekerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: MP/Kanugrahan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terbitnya aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikritik Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI, Said Iqbal dengan tegas menolak aturan JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Ia meminta aturan tersebut dicabut.

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berlakukan kembali bagi buruh yanf di-PHK apapun statusnya, 1 bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2).

Baca Juga:

Kuota Terpenuhi, Subsidi Rumah Program FLPP 2021 Resmi Ditutup

Said merasa aturan tersebut tidak mendesak. Apalagi di tengah kondisi masih merebaknya COVID-19 di Indonesia. Praktis, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menerpa kaum buruh. "Kalau tidak didengar, kami akan turun ke jalan," tutur Said.

Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menilai kebijakan itu justru menyengsarakan pekerja atau buruh.

Padahal para buruh masih dipusingkan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga PP 36/2021 tentang formula kenaikan upah yang mengecewakan.

"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau menundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," ujar Jumhur.

Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun.

"Dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja," imbuhnya.

Dia lantas mempertanyakan kemana dana buruh/pekerja itu bermuara. Dugaan-dugaan pun mencuat dengan situasi kondisi saat ini.

Karena itu, Jumhur melihat sepertinya gerakan buruh memang perlu menunjuk Auditor Independen untuk melakukan Audit forensik terhadap BPJS Tenaga Kerja.

Dengan demikian, dapat diketahui kemana beredarnya uang buruh/pekerja Rp 550 triliun itu. Karena untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu.

"Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama," kata Jumhur.

Sementara itu, Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan.

"Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan. Sementara, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan, jadi kalau sudah 10 tahun pun sudah bisa diklaim," ujar Chairul kepada wartawan, Sabtu (12/2).

Chairul mengatakan JHT yang bisa dicairkan bila telah memasuki masa kepesertaan 10 tahun, yaitu sebesar 30 persen. Menurutnya, hal ini ditujukan untuk keperluan perumahan dan lain-lain.

"Nilai yang diklaim sebesar 30 persen untuk keperluan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lain, asal sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK," tuturnya.

Menurut Chairu, JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang. Sehingga dia berharap semua masyarakat pekerja jaminan sosialnya terpenuhi pada short time dan long time.

"Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi," ujarnya.

Baca Juga:

Biar Merasa Tidak Dihukum, Kemenkeu Bangun Rumah Bagi Pegawai di Papua

Kata Chairul, penerbitan aturan Kemenaker nomor 2 tahun 2022 ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Besar iuran JHT sendiri adalah 5,7 persen dari upah per bulan pekerja. Rinciannya, 2 persen dibayar pekerja penerima upah dan sisanya 3,7 persen oleh pemberi kerja/perusahaan.

Adapun komponen upah per bulan yang dimaksud meliputi gaji pokok plus tunjangan tetap yang didapatkan pekerja setiap bulannya. Pembayaran manfaat JHT yang nanti diterima berupa uang tunai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, merujuk paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Chairul menyebut, hal ini malah justru hal ini wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan.

"Dimana pada saat nantinya peserta akan memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya," sambungnya.

Baca Juga:

Data Pelanggan McDonald Diretas, Apa Motifnya?

Chairul mengatakan pemerintah akan menyiapkan program perlindungan sosial bagi pekerja yang kena PHK. Nantinya, program ini akan dinamai jaminan kehilangan pekerja (JKP).

"Untuk perlindungan jangka pendeknya bagi pekerja atau buruh yang mengalami kehilangan pekerja atau PHK, pemerintah dalam waktu dekat ini menyiapkan program perlindungan sosial yang kita sebut dengan jaminan kehilangan pekerja atau JKP," ujarnya. (Knu)

#KSPI #BPJS #BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, dorong perluasan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Indonesia
KSPI Targetkan 50 Ribu Massa, Total 200 Ribu Buruh Hadiri May Day 2026 di Monas
Sebanyak 200 ribu buruh diperkirakan hadir di Monas pada May Day 2026. KSPI ungkap hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo dan 11 tuntutan buruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
KSPI Targetkan 50 Ribu Massa, Total 200 Ribu Buruh Hadiri May Day 2026 di Monas
Indonesia
Peringatan May Day 2026 di Monas, Buruh Tunggu 'Kejutan' Kebijakan dari Prabowo
May Day 2026 di Monas akan dihadiri ratusan ribu buruh. Presiden Prabowo dijadwalkan hadir dan disebut menyiapkan kebijakan penting.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
Peringatan May Day 2026 di Monas, Buruh Tunggu 'Kejutan' Kebijakan dari Prabowo
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan akan memangkas anggaran gaji anggota DPR untuk dialihkan ke program sekolah gratis dan BPJS.
Frengky Aruan - Jumat, 24 April 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Indonesia
Ribuan Buruh Datangi DPR hingga Monas Hari Ini, Tuntut Penghapusan Outsourcing
Ribuan buruh menggelar aksi di DPR RI dan Monas jelang May Day 2026. Simak tuntutan KSPI dan potensi dampak lalu lintasnya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ribuan Buruh Datangi DPR hingga Monas Hari Ini, Tuntut Penghapusan Outsourcing
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap temuan orang kaya terima BPJS gratis. Pemerintah akan alihkan bantuan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Lifestyle
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 resmi dibuka. Simak posisi, syarat, jadwal, dan cara daftar sebelum penutupan 15 April 2026.
ImanK - Jumat, 10 April 2026
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Bagikan