Komisi II Pertanyakan Alasan Betty Epsilon Idroos Tidak Proses Pencalonan M Taufik


Calon Anggota KPU 2022-2027 Betty Epsilon Idroos. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Calon Anggota KPU 2022-2027 Betty Epsilon Idroos menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Senin (14/2). Dalam kesempatan ini, Betty dicecar oleh anggota Komisi II DPR Abdul Wahid.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempertanyakan alasan Betty yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, tidak memproses pencalonan M Taufik sebagai caleg dari Partai Gerindra di Pileg DKI Tahun 2019.
Baca Juga
Legislator PDIP Minta Calon Anggota KPU Klarifikasi Pernyataan Parpol Tidak Berkontribusi
Pencalonan M Taufik menjadi DPRD DKI pada Pileg 2019 terhambat karena statusnya sebagai mantan terpidana kasus korupsi. Hal ini lantaran KPU menerbitkan peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor ‘nyaleg’ sehingga M Taufik dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Taufik saat itu mengajukan sengketa ke Bawaslu dan Bawaslu mengabulkan gugatan M Taufik. Namun, saat itu, Betty enggan memproses lebih lanjut keputusan dari Bawaslu untuk menyatakan Taufik memenuhi syarat sebagai caleg DKI dari Fraksi Gerindra.
"Ibu (Betty) ketika tidak memprosesnya, malah setelah putusan MA (Mahkamah Agung) baru ibu memprosesnya. Bagaimana pendekatan dan pemahaman ibu soal peraturan perundang-undangan, yang sebenarnya sudah jelas semua dalam aturan, tetapi ibu tidak memberikan kesempatan? Bagaimana ibu memahami itu semua?,” tanya Wahid.
Baca Juga
DPR akan Kuliti Calon Anggota KPU-Bawaslu Saat Fit and Proper Test
Menjawab pertanyaan Wahid, Betty mengatakan pihaknya menetapkan M Taufik tidak memenuhi syarat (TMS) karena sesuai dengan peraturan KPU yang ada saat itu, yakni larangan bagi eks koruptor menjadi caleg.
“Terkait putusan bapak M Taufik di DKI Jakarta, saya pikir ini satu dari sekian calon yang memang harus kami TMS-kan karena berdasarkan perintah dari KPU RI yang ada Peraturan KPU terkait pencalonan," ujarnya.
Betty membantah jika KPU DKI dianggap tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu karena saat itu, KPU DKI langsung bersurat ke KPU RI terkait langkah lanjutan setelah ada putusan Bawaslu untuk meloloskan eks koruptor menjadi caleg.
"Kami tidak dapat meneruskan pasca putusan Bawaslu, bukan berarti kami tadi bahasanya tidak memproses, kami memprosesnya dengan cara menanyakan kepada pimpinan KPU RI, bagaimana jika putusan Bawaslu bahwa beliau mengharuskan di-MS-kan,” kata Betty.
Hanya saja, kata Betty, KPU RI saat itu mengatakan bahwa status M Taufik tetap TMS pasa putusan Bawaslu. Ia menjelaskan, KPU RI meminta pihaknya menunggu hasil putusan Mahkamah Agung soal uji materi peraturan KPU yang melarang eks koruptor ‘nyaleg’.
"Tentu karena kami struktural, kami hirarkis, kami baru menindaklanjuti setelah ada peraturan terbaru sebagaimana disampaikan KPU RI hari itu. Jadi, semua terkomunikasikan, sehingga keluarlah peraturan KPU terkait pencalonan dan Pak M Taufik menjadi MS, memenuhi persyaratan,” ungkap Betty. (Pon)
Baca Juga
Demokrat akan Kulik Tiga Hal Ini saat Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR](https://img.merahputih.com/media/df/92/f7/df92f72b6654ca72e44ade13c4d171f3_182x135.png)
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
