DPR akan Kuliti Calon Anggota KPU-Bawaslu Saat Fit and Proper Test
Senin, 14 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Komisi II DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 pada Senin (14/2). Fit and proper test ini akan berlangsung 14-16 Februari 2022.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menjamin uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan secara terbuka dan independen.
Baca Juga
Sejumlah Kriteria yang Wajib Dipenuhi Calon Komisioner KPU-Bawaslu
"Komisi II akan mengkritisi setiap calon komisioner KPU- Bawaslu secara tajam dengan memperhatikan integritas, kapabilitas dan independensi para calon. Juga faktor inovasi dan kreativitas serta mental dari calon komisioner KPU akan kita kuliti dengan cermat. Bukan sekadar mendalami hal-hal yang bersifat normatif," kata Guspardi di Jakarta, Senin (14/2).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan, fit and proper test bakal menyaring dan mendapatkan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 terbaik dan berkualitas.
"Bagaimanapun fit and proper test yang digelar Komisi II itu merupakan benteng terakhir untuk menyaring dan mendapatkan calon komisioner KPU-Bawaslu terbaik dan berkualitas," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam fit and proper test, masing-masing calon diberikan waktu paling lama 1 jam untuk menyampaikan visi dan misi.
Hal itu sudah termasuk memberikan tanggapan dari pertanyaan yang diajukan anggota Komisi II.
Menurut Guspardi, masukan dan catatan dari berbagai elemen masyarakat akan dijadikan bahan dan perhatian Komisi II untuk mengkritisi para calon.
"Oleh karena itu, diharapkan proses uji kepatutan dan kelayakan dapat berjalan dengan baik dan lancar," harap Guspardi.
Baca Juga
Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Jalani Fit and Proper Test
Berbagai elemen masyarakat juga dipersilakan melakukan pemantauan secara langsung. Atau bisa mengakses melalui kanal daring yang telah disediakan oleh DPR untuk mengikuti secara utuh proses seleksi uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu.
Usai melakukan fit and proper test, kata dia, selanjutnya akan langsung dipilih 7 orang anggota KPU dan 5 orang anggota Bawaslu dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan aksesnya terbuka untuk umum.
"Siapapun yang dipilih oleh Komisi II nantinya merupakan sosok yang terbaik untuk membawa penyelenggaraan pemilu yang lebih maju dan berkwalitas," pungkas anggota Baleg DPR RI ini.
Sekedar informasi, DPR RI telah menerima 14 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan 10 Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).
Nama tersebut sudah diusulkan oleh Presiden berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-01/Pres/01/2022 tanggal 12 Januari 2022, perihal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Komisi II DPR RI akan segera menindaklanjuti dengan melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk memilih dan menetapkan tujuh nama calon Anggota KPU RI dan lima nama calon Anggota Bawaslu RI yang diusulkan oleh Presiden. (Knu)
Baca Juga