Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DKPP RI Sidang 5 Anggota Bawaslu Sragen Diduga Langgar Kode Etik

Andika Pratama - Jumat, 18 September 2020

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang terbuka dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) 5 anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Jumat (18/9). Sidang digelar berdasarkan berkas perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020.

Sidang yang digelar di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah tersebut menghadirkan pihak teradu 5 anggota Bawaslu Sragen, yakni Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, dan Khoirul Huda. Sebagai pihak pengadu adalah Mei Dwi Yuliana.

Baca Juga

Ketua KPU Arief Budiman Positif COVID-19

Anggota DKPP RI, Alfitra Salamm, mengatakan sidang kode etik penyelenggara pemilu ini melibatkan lima anggota Bawaslu Kabupaten Sragen. Kasus ini bermula adanya laporan dari pengadu, Mei Dwi Yuliana.

"Kelima komisioner Bawaslu Sragen diduga melanggar etik dengan melantik seorang Panwascam Tanon (Setyo Murniyati) yang diduga anggota parpol PKB Sragen," ujar Alfitra.

DKPP RI, lanjut dia, dalam sidang ini meminta penjelasan pihak terkait dan saksi. Namun, sampai sidang selesai belum ada keputusan karena masih harus memintai keterangan saksi yang belum hadir.

"Pimpinan majelis memutuskan untuk sidang kedua untuk menghasilkan keputusan yang adil. Sidang kedua akan menghadirkan pihak KPU RI, KPU Sragen, dan DPC PKB Sragen," katanya.

Ia juga akan menghadirkan satu orang saksi lagi yang tidak hadir pada sidang DKPP pertama. Dengan sidang kedua manti diharapkan akan menghasilkan keputusan yang adil.

DKPP RI menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) 5 anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Jawa Tengah, Jumat (18/9). (MP/Ismail)
DKPP RI menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) 5 anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Jawa Tengah, Jumat (18/9). (MP/Ismail)

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, mengemukakan anggota Panwascam Tanon, Setyo Murniyati saat mendaftar sudah melalui tahapan rekrutme mulai mengirimkan berkas administrasi, tes tertulis, wawancara, sampai diumumkan. Namun, setelah ada pengumuman panwascam terpilih baru ada laporan dari masyarakat.

"Dia (Setyo) dianggap pernah menjadi caleg di pada Pileg 2014. Padahal, sebelumnya tidak ada satupun form tanggapan masyarakat yang masuk selama proses rekruitmen dilakukan," papar Budhi.

Ia pun langsung melakukan rapat pleno untuk meminta keterangan lebih lanjut pada Setyo. Dalam keterangan tersebut yang bersangkutan bisa menunjukkan surat jawaban dari DPC PKB Sragen.

"Bahwa dia (Setyo) berdasarkan surat itu mengundurkan diri sebagai anggota parpol sejak 12 Juli 2014. Kami adakan rapat lagi dan menghitung bahwa proses pendaftaran panwascam itu sudah melebihi 5 tahun mundur dari parpol," papar dia.

Hal tersebut, kata dia, merujuk pada aturan UU Nomor 7 atau UU Nomor 10. Dimana bagi yang mendaftar tidak boleh aktif selama 5 tahun terakhir di partai polotik. Berdasarkan fakta tersebut, ia memutuskan untuk tetap melantik, Setyo sebagai anggota Panwascan Tanon, Sragen 2020.

Baca Juga

KPU Izinkan Konser Musik, DPR: Jangan Korbankan Rakyat Demi Pilkada

"Hasil sidang DKPP belum ada keputusan. DKPP akan menggelar sidang kedua dengan memanggil KPU RI, KPU Sragen, dan DPC PKB Sragen," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Artikel Asli