DKPP RI Sidang 5 Anggota Bawaslu Sragen Diduga Langgar Kode Etik

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 September 2020
DKPP RI Sidang 5 Anggota Bawaslu Sragen Diduga Langgar Kode Etik

DKPP RI menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) 5 anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Jawa Tengah, Jumat (18/9). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang terbuka dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) 5 anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Jumat (18/9). Sidang digelar berdasarkan berkas perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020.

Sidang yang digelar di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah tersebut menghadirkan pihak teradu 5 anggota Bawaslu Sragen, yakni Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, dan Khoirul Huda. Sebagai pihak pengadu adalah Mei Dwi Yuliana.

Baca Juga

Ketua KPU Arief Budiman Positif COVID-19

Anggota DKPP RI, Alfitra Salamm, mengatakan sidang kode etik penyelenggara pemilu ini melibatkan lima anggota Bawaslu Kabupaten Sragen. Kasus ini bermula adanya laporan dari pengadu, Mei Dwi Yuliana.

"Kelima komisioner Bawaslu Sragen diduga melanggar etik dengan melantik seorang Panwascam Tanon (Setyo Murniyati) yang diduga anggota parpol PKB Sragen," ujar Alfitra.

DKPP RI, lanjut dia, dalam sidang ini meminta penjelasan pihak terkait dan saksi. Namun, sampai sidang selesai belum ada keputusan karena masih harus memintai keterangan saksi yang belum hadir.

"Pimpinan majelis memutuskan untuk sidang kedua untuk menghasilkan keputusan yang adil. Sidang kedua akan menghadirkan pihak KPU RI, KPU Sragen, dan DPC PKB Sragen," katanya.

Ia juga akan menghadirkan satu orang saksi lagi yang tidak hadir pada sidang DKPP pertama. Dengan sidang kedua manti diharapkan akan menghasilkan keputusan yang adil.

DKPP RI menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) 5 anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Jawa Tengah, Jumat (18/9). (MP/Ismail)
DKPP RI menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) 5 anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Jawa Tengah, Jumat (18/9). (MP/Ismail)

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, mengemukakan anggota Panwascam Tanon, Setyo Murniyati saat mendaftar sudah melalui tahapan rekrutme mulai mengirimkan berkas administrasi, tes tertulis, wawancara, sampai diumumkan. Namun, setelah ada pengumuman panwascam terpilih baru ada laporan dari masyarakat.

"Dia (Setyo) dianggap pernah menjadi caleg di pada Pileg 2014. Padahal, sebelumnya tidak ada satupun form tanggapan masyarakat yang masuk selama proses rekruitmen dilakukan," papar Budhi.

Ia pun langsung melakukan rapat pleno untuk meminta keterangan lebih lanjut pada Setyo. Dalam keterangan tersebut yang bersangkutan bisa menunjukkan surat jawaban dari DPC PKB Sragen.

"Bahwa dia (Setyo) berdasarkan surat itu mengundurkan diri sebagai anggota parpol sejak 12 Juli 2014. Kami adakan rapat lagi dan menghitung bahwa proses pendaftaran panwascam itu sudah melebihi 5 tahun mundur dari parpol," papar dia.

Hal tersebut, kata dia, merujuk pada aturan UU Nomor 7 atau UU Nomor 10. Dimana bagi yang mendaftar tidak boleh aktif selama 5 tahun terakhir di partai polotik. Berdasarkan fakta tersebut, ia memutuskan untuk tetap melantik, Setyo sebagai anggota Panwascan Tanon, Sragen 2020.

Baca Juga

KPU Izinkan Konser Musik, DPR: Jangan Korbankan Rakyat Demi Pilkada

"Hasil sidang DKPP belum ada keputusan. DKPP akan menggelar sidang kedua dengan memanggil KPU RI, KPU Sragen, dan DPC PKB Sragen," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#DKPP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Masyarakat dapat mendaftar lomba ini dengan menyertakan karyanya paling lambat tanggal 31 Mei 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Mei 2026
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Ketua DKPP mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap isu-isu krusial yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada di 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Zainul Muttaqin dinilai belum memenuhi syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sebagai anggota partai politik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Maret 2025
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Indonesia
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Bahtra menekankan pentingnya independensi DKPP
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Februari 2025
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Bagikan