DKI Bersyukur MA Menangkan Anies Cabut Izin Reklamasi Pulau I
Selasa, 09 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bersyukur Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur Anies Baswedan perihal izin reklamasi Pulau I.
Maka dari itu, MA membatalkan putusan sebelumnya yang dilayangkan pengembang Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Pakci.
Dengan putusan tersebut, MA mencabut izin reklamasi pulau tersebut. Perkara ini diputus pada 4 Maret 2021 lalu.
Baca Juga:
"Alhamdulillah, kalau PK dikabulkan," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta.
Lebih lanjut, politikus senior Gerindra ini mengaku, tak mau berkomentar banyak ihwal kasus ini. Pasalnya, dirinya belum menerima penjelasan dan laporan dari anak buahnya yang menangani perkara ini.
"Nanti saya pelajari. Saya belum dapat laporan rinci," papar dia.

Polemik ini bermula ketika Gubernur Anies Baswedan mencabut izin reklamasi 13 pulau dari total 17 pulau proyek reklamasi di Teluk Jakarta pada September 2018 lalu. Satu satu reklamasi yang dicabut ialah Pulau I dengan pengembang PT Jaladri Kartika Pakci.
Baca Juga:
Kalah di Tingkat MA Soal Izin Pulau Reklamasi, Pemprov DKI Berencana Ajukan Banding
Keputusan Gubernur Anies itu mendapat perlawanan hukum dari PT Jaladri Kartika Pakci. Dalam perkara ini, Anies kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding oleh PT Jaladri Kartika Pakci.
Tak puas dengan keputusan itu, Anies ajukan peninjauan kembali (PK) dan Mahkamah Agung memenangkan Anies. (Asp)
Baca Juga: