DPRD DKI Pastikan Reklamasi Ancol Masuk Perda RDTR


Hamparan kapal nelayan jaring kambang di atas lokasi rencana reklamasi Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (11/7/2020) (ANTARA/Fauzi Lamboka)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta memastikan perluasan Reklamasi Ancol yang luasnya 155 Hektar (Ha) akan masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Saat ini, Dewan Parlemen Kebon Sirih sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ.
Baca Juga
"Nanti diatur juga (RDTR reklamasi Ancol). Misal Ancol Timur, kan udah jadi barangnya, gundukannya udah jadi," terang Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra, M. Taufik di Jakarta, Selasa (15/12)
Taufik melanjutkan, adanya RDTR ini mengatur letak ruangnya, penataan ruangnya, bisa juga diatur kedalamnya. Agar semuanya jelas tidak berantakan dan harus tertata.

Sambung Taufik, semua reklamasi yang sudah jadi harus masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) RDTR dan PZ. Sehingga, tidak dibuat semau-maunya dan harus tertata.
"Ketika jadi daratan, tata ruang mesti diatur. ini mau naruh fasilitas umum (fasos) fasilitas umum (fasum) di mana, mau naruh Rumah Sakit (RS) di mana, perumahan di mana, sekolah di mana," terangnya.
Menurut Taufik, semua daratan buatan atau pulau di kawasan Indonesia harus masuk dalam Perda RDTR dan PZ. Sehingga tata ruangnya jelas dan tidak liar.
"Semua, enggak boleh liar," ungkapnya.
Taufik pun mencontohkan, bangunan Simpang Susun Semanggi yang sampai sekarang ini belum masuk RDTR. Dengan adanya revisi RDTR ini nantinya di masukan bangunan itu, supaya tidak liar.
"Kenapa setiap lima tahun? karena melihat perkembangan kota. ini kan lima tahun sekali peninjauan kembali (PK). nanti namanya PK, karenanya bagi bangunan-bangunan yang sudah ada bisa diselesaikan," tutupnya. (Asp)
Baca Juga
DPRD Minta Pemprov DKI Perhatikan Dampak Lingkungan Reklamasi Ancol