DKI Bersyukur MA Menangkan Anies Cabut Izin Reklamasi Pulau I


Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bersyukur Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur Anies Baswedan perihal izin reklamasi Pulau I.
Maka dari itu, MA membatalkan putusan sebelumnya yang dilayangkan pengembang Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Pakci.
Dengan putusan tersebut, MA mencabut izin reklamasi pulau tersebut. Perkara ini diputus pada 4 Maret 2021 lalu.
Baca Juga:
"Alhamdulillah, kalau PK dikabulkan," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta.
Lebih lanjut, politikus senior Gerindra ini mengaku, tak mau berkomentar banyak ihwal kasus ini. Pasalnya, dirinya belum menerima penjelasan dan laporan dari anak buahnya yang menangani perkara ini.
"Nanti saya pelajari. Saya belum dapat laporan rinci," papar dia.

Polemik ini bermula ketika Gubernur Anies Baswedan mencabut izin reklamasi 13 pulau dari total 17 pulau proyek reklamasi di Teluk Jakarta pada September 2018 lalu. Satu satu reklamasi yang dicabut ialah Pulau I dengan pengembang PT Jaladri Kartika Pakci.
Baca Juga:
Kalah di Tingkat MA Soal Izin Pulau Reklamasi, Pemprov DKI Berencana Ajukan Banding
Keputusan Gubernur Anies itu mendapat perlawanan hukum dari PT Jaladri Kartika Pakci. Dalam perkara ini, Anies kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding oleh PT Jaladri Kartika Pakci.
Tak puas dengan keputusan itu, Anies ajukan peninjauan kembali (PK) dan Mahkamah Agung memenangkan Anies. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat

Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

Pramono Ngaku Dipuji Ketua Timses RK Riza Patria setelah Debat Pilkada Jakarta

80.000 Kopdes Merah Putih Dibentuk, Wamendes Jamin Bukan untuk Matikan BUMDes

Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi

Wamendes PDT Riza Patria Sebut Koalisi Permanen Gagasan Prabowo Subianto untuk Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Wamendes PDTT Ancam Copot Kades yang Terlibat di Perkara Pagar Laut Tangerang

Pemprov DKI Tunggu Penyelidikan KKP Soal Pagar Laut di Pulau C Reklamasi

Pemprov DKI Koordinasi dengan Pempus soal Pagar Bambu Muncul di Pulau C Reklamasi
