Ditpolairud Polda Jatim Bongkar Pembuatan Bom Ikan 2,4 ton
Selasa, 29 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) membongkar pembuatan dan penyimpanan 2,4 ton bom ikan di Bangkalan, Madura.
Atas penemuan tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MB, 43 tahun, asal Banyuwangi yang lama berdomisili di Bangkalan.
Kepala Baharkam Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pembongkaran kasus ini merupakan hasil intelijen yang dilakukan Ditpolairud, pada 17 Desember 2020 lalu, mendapati informasi adanya tempat penyimpanan bahan baku bom ikan berjenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak 1,4 ton.
Baca Juga:
Kasus COVID-19 Melonjak, Enam Daerah di Jatim Berstatus Zona Merah
"Dari hasil pemeriksaan sementara, bahan baku tersebut merupakan pesanan seseorang di Makassar, Sulawesi Selatan. MB menjualnya dengan harga Rp35.000 per kilogramnya. Ada juga sumbu detonator yang dijual terpisah dengan harga Rp20.000 per unit,” papar Agus saat dikonfirmasi di Mako Polairud Polda Jatim, Surabaya, Senin, (28/12).

Ia menambahkan, tersangka MB menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun sejak 2018 lalu. Ia memiliki keahlian merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral. Lalu diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang.
"Botol yang berisi bahan peledak bom ikan diberi detonator yang nantinya dibakar dan menimbulkan ledakan,” terangnya.
Baca Juga:
Polda Jatim Cokok 4 Anggota Ormas yang Ancam Bunuh Mahfud MD
Pembongkaran kasus ini penting demi menyelamatkan ekosistem laut Indonesia dari bahaya bahan kimia terutama bom ikan. Apalagi, bom tersebut berdaya ledak radius sekitar 50 meter persegi, sehingga akan berdampak besar.
"Kalau dari barang bukti yang ditotal, daya ledak yang ditimbulkan akan mampu menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare,” tutur Agus.
Atas tindakan tersangka MB, ia dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan atau pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 KUHP. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Baca Juga:
Gubernur Jatim Minta Warga Tidak Gelar Syukuran Kemenangan Pilkada