Polda Jatim Cokok 4 Anggota Ormas yang Ancam Bunuh Mahfud MD
Polisi menunjukkan barang bukti ancaman yang dilakukan anggota Front Pembela IB HRS saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (13/12/2020). (ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI)
MerahPutih.com - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah melakukan penangkapan terhadap empat orang anggota ormas asal Pasuruan. Mereka ditangkap dengan dugaan mengancam Menko Polhukam, Mahfud MD di media sosial.
Mereka mengungah video berjudul “Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar kepada Habib Rizieq”. Konten itu mengandung pengancaman dan atau ujaran kebencian yang bermuatan SARA.
Baca Juga
Keempat tersangka berinisial MM, berperan sebagai penunggah video, MS, SH, dan AH. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel pintar milik para tersangka.
“Motif keempat pelaku mengancam nyawa Menkopolhukam Mahfud MD karena simpatisan FPI serta pendukung Habib Rizieq Shihab,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiyawan kepada wartawan, Minggu (13/12).
Gidion menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal dari penelusuran jejak digital polisi terhadap akun youtube, Amazing Pasuruan. Dalam akun tersebut berisi konten ujaran kebencian dan ancaman nyawa terhadap Menko Polhukam.
“Oleh para tersangka, konten video tersebut diketahui juga disebarkan kepada tiga grup whatsApp. Nama grupnya, Front Pembela IB HRS. Silakan rekan-rekan bisa simpulkan sendiri,” papar Gidion.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Undang-Undang ITE tentang Informasi dan Elektronik.
Dasarnya, mereka mengunggah video pada youtube mengandung muatan pemerasan dan atau pengancaman dan atau ujaran kebencian yang bermuatan sara dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
Mahfud MD ditanya oleh salah satu netizen tentang bagaimana perasaannya usai mendapatkan kabar 4 (empat) orang pengancamnya dibekuk polisi.
Mahfud mengatakan tidak dalam posisi sedih maupun bahagia. Karena persoalan ujaran kebencian dan seruan ancaman yang dilakukan oleh oknum masyarakat sejatinya domain aparat penegak hukum.
“Itu urusan aparat,” kata Mahfud MD, Minggu (13/12).
Ia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum itu kepada aparat Kepolisian. Sebagai pejabat tinggi negara, ia tak ingin melakukan intervensi apapun terhadap sikap Polda Jawa Timur yang menangani kasus tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka ini, dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Fakta Baru Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Polda Jatim Temukan Adanya Kegagalan Konstruksi
Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk Naik Penyidikan, Tersangka Belum Ada
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG