Polda Jatim Cokok 4 Anggota Ormas yang Ancam Bunuh Mahfud MD

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Desember 2020
Polda Jatim Cokok 4 Anggota Ormas yang Ancam Bunuh Mahfud MD

Polisi menunjukkan barang bukti ancaman yang dilakukan anggota Front Pembela IB HRS saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (13/12/2020). (ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah melakukan penangkapan terhadap empat orang anggota ormas asal Pasuruan. Mereka ditangkap dengan dugaan mengancam Menko Polhukam, Mahfud MD di media sosial.

Mereka mengungah video berjudul “Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar kepada Habib Rizieq”. Konten itu mengandung pengancaman dan atau ujaran kebencian yang bermuatan SARA.

Baca Juga

KPK Konfirmasi Aliran Duit Dari Dua Sespri Edhy Prabowo

Keempat tersangka berinisial MM, berperan sebagai penunggah video, MS, SH, dan AH. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel pintar milik para tersangka.

“Motif keempat pelaku mengancam nyawa Menkopolhukam Mahfud MD karena simpatisan FPI serta pendukung Habib Rizieq Shihab,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiyawan kepada wartawan, Minggu (13/12).

Gidion menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal dari penelusuran jejak digital polisi terhadap akun youtube, Amazing Pasuruan. Dalam akun tersebut berisi konten ujaran kebencian dan ancaman nyawa terhadap Menko Polhukam.

“Oleh para tersangka, konten video tersebut diketahui juga disebarkan kepada tiga grup whatsApp. Nama grupnya, Front Pembela IB HRS. Silakan rekan-rekan bisa simpulkan sendiri,” papar Gidion.

Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Undang-Undang ITE tentang Informasi dan Elektronik.

Dasarnya, mereka mengunggah video pada youtube mengandung muatan pemerasan dan atau pengancaman dan atau ujaran kebencian yang bermuatan sara dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

Mahfud MD ditanya oleh salah satu netizen tentang bagaimana perasaannya usai mendapatkan kabar 4 (empat) orang pengancamnya dibekuk polisi.

Mahfud mengatakan tidak dalam posisi sedih maupun bahagia. Karena persoalan ujaran kebencian dan seruan ancaman yang dilakukan oleh oknum masyarakat sejatinya domain aparat penegak hukum.

“Itu urusan aparat,” kata Mahfud MD, Minggu (13/12).

Ia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum itu kepada aparat Kepolisian. Sebagai pejabat tinggi negara, ia tak ingin melakukan intervensi apapun terhadap sikap Polda Jawa Timur yang menangani kasus tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini, dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. (Knu)

Baca Juga

Jokowi Ingatkan Penegakan Hukum Tidak Timbulkan Ketakutan

#Polda Jawa Timur #Mahfud MD
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Mahfud MD hingga Erick Thohir beri ucapan selamat ulang tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Indonesia
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Jubir KPK sebut laporan dari Mahfud dapat menjadi langkah awal bagi KPK untuk memulai proses penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bila menjadi ranah KPK, maka akan diputuskan untuk ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Ini kasus menyita perhatian publik dan korbannya banyak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Indonesia
Fakta Baru Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Polda Jatim Temukan Adanya Kegagalan Konstruksi
Polda Jawa Timur menemukan adanya kegagalan konstruksi bangunan Ponpes Al Khoziny.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Fakta Baru Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Polda Jatim Temukan Adanya Kegagalan Konstruksi
Indonesia
Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk Naik Penyidikan, Tersangka Belum Ada
Status kasus resmi naik ke penyidikan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan keterangan dari para saksi serta ahli.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk Naik Penyidikan, Tersangka Belum Ada
Indonesia
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Menkeu Purbaya menegaskan akan menarik kembali anggaran MBG apabila dananya tidak terserap hingga akhir Oktober.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Bagikan