Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur


Dahlan Iskan diduga jadi tersangka Polda Jawa Timur. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Kuasa Hukum mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, membantah bahwa kliennya menjadi tersangka dugaan kasus pemalsuan surat dan penggelapan oleh Polda Jawa Timur.
Johannes menyebutkan, pemberitaan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji. Lalu, merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap kliennya.
Ia menegaskan, pihaknya tetap menaruh harapan dan kepercayaan kepada Polda Jawa Timur, yang bersikap profesional, proporsional, dan presisi, serta tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan kliennya.
"Klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan harkat dan martabat pribadi maupun hukum klien kami," ucap Johannes dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Baca juga:
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
Johannes juga menambahkan, hingga saat ini, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum kliennya sebagai tersangka.
"Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami," tegasnya.
Ia menilai, bahwa isu ini diembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beriktikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurutnya, pemeriksaan tambahan terhadap Dahlan Iskan sebelumnya dilakukan dalam kapasitas
sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik.
Baca juga:
Kasus Korupsi di BRI, KPK Kantongi Nama Pemilik Bilyet Deposito Rp 28 Miliar
Alasannya adalah masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.
"Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut," urainya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum

Fakta Baru Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Polda Jatim Temukan Adanya Kegagalan Konstruksi

Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk Naik Penyidikan, Tersangka Belum Ada

Polda Jatim Proses Hukum Tragedi Ponpes Al Khoziny Setelah Identifikasi Korban Tuntas

Update Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: 118 Orang Ditemukan, 14 Meninggal Dunia, dan 49 Masih Hilang

Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Sulit Diidentifikasi, Segera Lakukan Tes DNA

Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life

Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar

Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda

Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur
