Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk Naik Penyidikan, Tersangka Belum Ada
Foto udara petugas mengevakuasi jenazah korban runtuhnya bangunan musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/10). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
MerahPutih.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi meningkatkan status kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang menyebabkan 67 orang tewas ke tahap penyidikan.
“Setelah kami lakukan gelar perkara, maka peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis (9/10).
Kapolda menjelaskan gelar perkara telah dilakukan pada Rabu (8/10) malam kemarin. Hasilnya, lanjut dia, status kasus resmi naik ke penyidikan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan keterangan dari para saksi serta ahli.
Baca juga:
Polda Jatim Proses Hukum Tragedi Ponpes Al Khoziny Setelah Identifikasi Korban Tuntas
Menurut Nanang, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 17 saksi dari berbagai pihak, termasuk pengurus pondok pesantren, pekerja proyek pembangunan, serta saksi ahli di bidang konstruksi.
Namun, dia menyebut jumlah saksi masih bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan. “Pemeriksaan terhadap 17 saksi sudah dilakukan, dan akan terus berkembang sesuai kebutuhan penyidikan,” tuturnya, dikutip Antara
Meski belum menetapkan tersangka, Nanang memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. “Penegakan hukum ini kami lakukan secara objektif dan terbuka,” tegasnya.
Baca juga:
Polisi sudah Bergerak Selidik Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny
Nanang berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya dalam pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
“Kami ingin proses ini menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap pembangunan harus direncanakan dan diawasi dengan baik,” tandas Kapolda. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Pesantren SAQJ Situbondo Libur Sepekan Pascainsiden Atap Asrama Ambruk Tewaskan Santriwati
Semangat Resolusi Jihad Kembali Dipompa Presiden Prabowo Melalui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Wapres Gibran Bawa Kabar Gembira! Prabowo Beri Kado Istimewa yang Bikin Santri Full Senyum, Apa Ya?
Hari Santri Momentum Menyalakan Jihad Ilmu dan Pengabdian Sosial
Hari Santri 2025: Cak Imin Ajak Santri Menerobos Belenggu Keterbatasan
Hari Santri Nasional, 33 Ponpes Solo Deklarasi Pesantren Ramah Anak
Pameran Foto Jurnalistik ‘SANTRI V.2’ Hadirkan Imaji Kehidupan Pondok Pesantren
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
Klarifikasi Pernyataan Atalia Praratya soal Dana Pesantren, Golkar Tegaskan Tak Ada Larangan APBN untuk Ponpes