Ditpolairud Polda Jatim Bongkar Pembuatan Bom Ikan 2,4 ton

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 29 Desember 2020
Ditpolairud Polda Jatim Bongkar Pembuatan Bom Ikan 2,4 ton

Ditpolairud Polda Jatim saat berhasil mengumpulkan barang bukti 4,2 ton bom ikan. (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) membongkar pembuatan dan penyimpanan 2,4 ton bom ikan di Bangkalan, Madura.

Atas penemuan tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MB, 43 tahun, asal Banyuwangi yang lama berdomisili di Bangkalan.

Kepala Baharkam Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pembongkaran kasus ini merupakan hasil intelijen yang dilakukan Ditpolairud, pada 17 Desember 2020 lalu, mendapati informasi adanya tempat penyimpanan bahan baku bom ikan berjenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak 1,4 ton.

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Melonjak, Enam Daerah di Jatim Berstatus Zona Merah

"Dari hasil pemeriksaan sementara, bahan baku tersebut merupakan pesanan seseorang di Makassar, Sulawesi Selatan. MB menjualnya dengan harga Rp35.000 per kilogramnya. Ada juga sumbu detonator yang dijual terpisah dengan harga Rp20.000 per unit,” papar Agus saat dikonfirmasi di Mako Polairud Polda Jatim, Surabaya, Senin, (28/12).

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/95C)
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/95C)

Ia menambahkan, tersangka MB menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun sejak 2018 lalu. Ia memiliki keahlian merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral. Lalu diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang.

"Botol yang berisi bahan peledak bom ikan diberi detonator yang nantinya dibakar dan menimbulkan ledakan,” terangnya.

Baca Juga:

Polda Jatim Cokok 4 Anggota Ormas yang Ancam Bunuh Mahfud MD

Pembongkaran kasus ini penting demi menyelamatkan ekosistem laut Indonesia dari bahaya bahan kimia terutama bom ikan. Apalagi, bom tersebut berdaya ledak radius sekitar 50 meter persegi, sehingga akan berdampak besar.

"Kalau dari barang bukti yang ditotal, daya ledak yang ditimbulkan akan mampu menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare,” tutur Agus.

Atas tindakan tersangka MB, ia dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan atau pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 KUHP. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Andika Eldon/Jawa Timur)

Baca Juga:

Gubernur Jatim Minta Warga Tidak Gelar Syukuran Kemenangan Pilkada

#Polda Jawa Timur #Bom Ikan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Ini kasus menyita perhatian publik dan korbannya banyak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Indonesia
Fakta Baru Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Polda Jatim Temukan Adanya Kegagalan Konstruksi
Polda Jawa Timur menemukan adanya kegagalan konstruksi bangunan Ponpes Al Khoziny.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Fakta Baru Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Polda Jatim Temukan Adanya Kegagalan Konstruksi
Indonesia
Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk Naik Penyidikan, Tersangka Belum Ada
Status kasus resmi naik ke penyidikan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan keterangan dari para saksi serta ahli.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk Naik Penyidikan, Tersangka Belum Ada
Indonesia
Polda Jatim Proses Hukum Tragedi Ponpes Al Khoziny Setelah Identifikasi Korban Tuntas
Saat ini penyelidikan tengah dilakukan dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah proses identifikasi korban ambruknya Ponpes Al Khoziny selesai.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Polda Jatim Proses Hukum Tragedi Ponpes Al Khoziny Setelah Identifikasi Korban Tuntas
Indonesia
Update Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: 118 Orang Ditemukan, 14 Meninggal Dunia, dan 49 Masih Hilang
Berdasarkan evakuasi korban Ponpes Al Khoziny, 118 orang sudah ditemukan. Namun, 14 orang meninggal dunia dan 49 lainnya masih belum ditemukan.
Soffi Amira - Sabtu, 04 Oktober 2025
Update Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: 118 Orang Ditemukan, 14 Meninggal Dunia, dan 49 Masih Hilang
Indonesia
Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Sulit Diidentifikasi, Segera Lakukan Tes DNA
Jenazah korban Ponpes Al Khoziny sulit teridentifikasi. Polda Jatim akan melakukan tes DNA untuk mengidentifikasi jenazah korban.
Soffi Amira - Sabtu, 04 Oktober 2025
Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Sulit Diidentifikasi, Segera Lakukan Tes DNA
Indonesia
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Sebanyak 682 orang sudah dipulangkan, sedangkan 315 masih menjalani proses hukum.
Frengky Aruan - Kamis, 18 September 2025
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Indonesia
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Sejak Minggu (31/8) malam, Polri dan TNI melakukan patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Indonesia
Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur
Surat edaran ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, dan Panglima Kodam V/Brawijaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur
Indonesia
Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur
Pengacara Dahlan Iskan membantah kliennya menjadi tersangka di Polda Jawa Timur. Ia diduga terlibat kasus pemalsuan surat dan penggelapan oleh Polda Jatim.
Soffi Amira - Rabu, 09 Juli 2025
Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur
Bagikan