Ditjen PAS Bakal Beri Sanksi Tegas Petugas yang Lalai Jaga Setnov
Senin, 17 Juni 2019 -
MerahPutih.com - Direktorat Jenderan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan pemeriksaan petugas yang telah lalai melakukan pengawasan sehingga Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin dan plesiran ke toko banguan di Padalarang.
"Masih dalam pendalaman dan pemeriksaaan," kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Ade Kusmanto di Jakarta, Minggu (16/6).
BACA JUGA: Ditjen PAS Periksa Petugas yang Kawal Setnov
Ade menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi petugas yang dinilai ceroboh serta lemah mengawasi dan mengamankan terpidana korupsi kasus e-KTP itu.
"Jika terbukti akan diberikan sanksi tegas," tutur Ade.

Ade mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan evaluasi kepada petugas Ditjen PAS yang telah lalai mengawasi Setnov hingga plesiran ke toko Bangunan.
"etugas masih akan dilakukan Evaluasi sementara karna petugas tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," tutupnya.
Seperti diketahui, Novanto tiba di Rutan Gunung Sindur, Sabtu sekitar pukul 01.30 WIB setelah dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran kepergok pelesiran.
BACA JUGA: Kronologi Plesiran Setnov Versi Kemenkumham
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat memindahkan Novanto karena kepergok berkeliaran di sebuah toko bangunan di Padalarang bersama istrinya, Deisti Astriani Tagor.
Sebelum kepergok pelesiran, mantan Ketua DPR RI tersebut menjalani perawatan karena penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Santosa Bandung sejak 12 Juni 2019.
Sejak itu, Novanto belum lagi pulang ke Lapas Sukamiskin hingga yang bersangkutan dipindahkan. (Asp)