Ditjen PAS Bakal Beri Sanksi Tegas Petugas yang Lalai Jaga Setnov

Setya Novanto (Setnov). Foto: MP/Dery Ridwansyah
MerahPutih.com - Direktorat Jenderan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan pemeriksaan petugas yang telah lalai melakukan pengawasan sehingga Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin dan plesiran ke toko banguan di Padalarang.
"Masih dalam pendalaman dan pemeriksaaan," kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Ade Kusmanto di Jakarta, Minggu (16/6).
BACA JUGA: Ditjen PAS Periksa Petugas yang Kawal Setnov
Ade menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi petugas yang dinilai ceroboh serta lemah mengawasi dan mengamankan terpidana korupsi kasus e-KTP itu.
"Jika terbukti akan diberikan sanksi tegas," tutur Ade.

Ade mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan evaluasi kepada petugas Ditjen PAS yang telah lalai mengawasi Setnov hingga plesiran ke toko Bangunan.
"etugas masih akan dilakukan Evaluasi sementara karna petugas tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," tutupnya.
Seperti diketahui, Novanto tiba di Rutan Gunung Sindur, Sabtu sekitar pukul 01.30 WIB setelah dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran kepergok pelesiran.
BACA JUGA: Kronologi Plesiran Setnov Versi Kemenkumham
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat memindahkan Novanto karena kepergok berkeliaran di sebuah toko bangunan di Padalarang bersama istrinya, Deisti Astriani Tagor.
Sebelum kepergok pelesiran, mantan Ketua DPR RI tersebut menjalani perawatan karena penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Santosa Bandung sejak 12 Juni 2019.
Sejak itu, Novanto belum lagi pulang ke Lapas Sukamiskin hingga yang bersangkutan dipindahkan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
