Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ditahan Usai Pemeriksaan KPK, Gus Alex: Tidak Ada Perintah Apa pun dari Gus Yaqut!

Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026

MerahPutih.com – Tersangka Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), membantah adanya perintah maupun aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret atasannya Yaqut Cholil Qoumas.

"Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," kata Gus Alex, kepada media, saat proses penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang memerintahnya, Gus Alex menolak menjelaskan detail. Dia menegaskan seluruh informasi sudah disampaikan kepada penyidik KPK.

Baca juga:

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Tahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Eks Stafsus Menag Yaqut

"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik atau kuasa hukum, tim hukum saya," tandasnya meninggalkan awak media.

Kerugian Negara Ditaksir Rp 1 Triliun

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca juga:

KPK Resmi Tahan Gus Alex, Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar

2 Tersangka Sudah Ditahan

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan Gus Alex.

Eks Menag Gus Yaqut sendiri sudah resmi ditahan KPK sejak Kamis pekan lalu 12 Maret 2026. Sedangkan, Gus Alex selaku anak buahnya baru dijebloskan ke tahanan KPK siang tadi. (*)

Baca Artikel Asli