Disnakerperin Pastikan Tidak Ada Perusahaan di Solo Keberatan Bayar THR

Senin, 11 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo Ariani Indrastuti mengkonfirmasi sejauh ini tidak ada perusahaan di Kota Bengawan yang megajukan keberatan dalam membayar tunjangan hari raya (THR). Hal tersebut terungkap dalam rapat tripartit di kator Disnakerperin Solo, Senin (11/5).

"Kami baru saja rapat bersama pihak terkait mulai dari pengusaha dan organisasi buruh. Keduanya sepakat adanya pembayaran dan menerima THR pada Lebaran tahun ini," ujar Ariani kepada Merahputih.com.

Baca Juga:

Ternyata Ini Kunci Sukses Penanganan COVID-19 di Selandia Baru

Ariani mengungkapkan, meskipun kondisi ekonomi sedang lesu di tengah pandemi COVID-19, para pengusaha Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Solo tetap komitmen membayar THR. Hal tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi buruh yang banyak di rumahkan akibat wabah corona.

"Sampai sekarang belum ada satu pun pengusaha mengajukan keberatan dalam membayar THR pada Lebaran nanti," kata dia.

 Kepala Disnakerperin Solo Ariani Indrastuti. (MP/Ismail)
Kepala Disnakerperin Solo Ariani Indrastuti. (MP/Ismail)

Pembayaran THR, lanjut dia, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19. Dalam SE tersebut yang perlu ditegaskan adalah memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"THR sesuai aturan dibayarkan pada H-7 Lebaran. Jika ada perusahaan tidak mampu bayar maka pemberian THR dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," papar dia.

Baca Juga:

Ternyata Ini Kunci Sukses Penanganan COVID-19 di Selandia Baru

Ia mengatakan, perusahaan bisa saja menunda atau membayar THR secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran mereka. Namun, dengan syarat perusahaan harus transparan menunjukkan kondisi keuangan kepada karyawannya.

"Semua harus terbuka. Jangan sampai ada yang dirugikan dan harus saling menguntungkan," kata dia.

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi adanya persoalan tentang THR, pihaknya akan membuka posko aduan di kantor Disnakerperin Jalan Slamet Riyadi. Posko aduan mulai dibuka pada H-7 Lebaran nanti. (Ism)

Baca Juga:

Empat Klaster Corona Merajalela di Yogyakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan