Disnakerperin Pastikan Tidak Ada Perusahaan di Solo Keberatan Bayar THR


Kantor Disnakerperin Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Senin (11/5). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo Ariani Indrastuti mengkonfirmasi sejauh ini tidak ada perusahaan di Kota Bengawan yang megajukan keberatan dalam membayar tunjangan hari raya (THR). Hal tersebut terungkap dalam rapat tripartit di kator Disnakerperin Solo, Senin (11/5).
"Kami baru saja rapat bersama pihak terkait mulai dari pengusaha dan organisasi buruh. Keduanya sepakat adanya pembayaran dan menerima THR pada Lebaran tahun ini," ujar Ariani kepada Merahputih.com.
Baca Juga:
Ternyata Ini Kunci Sukses Penanganan COVID-19 di Selandia Baru
Ariani mengungkapkan, meskipun kondisi ekonomi sedang lesu di tengah pandemi COVID-19, para pengusaha Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Solo tetap komitmen membayar THR. Hal tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi buruh yang banyak di rumahkan akibat wabah corona.
"Sampai sekarang belum ada satu pun pengusaha mengajukan keberatan dalam membayar THR pada Lebaran nanti," kata dia.
Pembayaran THR, lanjut dia, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19. Dalam SE tersebut yang perlu ditegaskan adalah memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"THR sesuai aturan dibayarkan pada H-7 Lebaran. Jika ada perusahaan tidak mampu bayar maka pemberian THR dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," papar dia.
Baca Juga:
Ternyata Ini Kunci Sukses Penanganan COVID-19 di Selandia Baru
Ia mengatakan, perusahaan bisa saja menunda atau membayar THR secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran mereka. Namun, dengan syarat perusahaan harus transparan menunjukkan kondisi keuangan kepada karyawannya.
"Semua harus terbuka. Jangan sampai ada yang dirugikan dan harus saling menguntungkan," kata dia.
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi adanya persoalan tentang THR, pihaknya akan membuka posko aduan di kantor Disnakerperin Jalan Slamet Riyadi. Posko aduan mulai dibuka pada H-7 Lebaran nanti. (Ism)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD

SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD

Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda

Demo Hari Buruh Internasional Solo, Massa Soroti Gelombang PHK Massal

[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
![[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel](https://img.merahputih.com/media/e9/d8/0a/e9d80a636ca5c40e067667adb2bd3ed3_182x135.png)
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu

Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana

Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
