Disnakerperin Pastikan Tidak Ada Perusahaan di Solo Keberatan Bayar THR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 11 Mei 2020
Disnakerperin Pastikan Tidak Ada Perusahaan di Solo Keberatan Bayar THR

Kantor Disnakerperin Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Senin (11/5). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo Ariani Indrastuti mengkonfirmasi sejauh ini tidak ada perusahaan di Kota Bengawan yang megajukan keberatan dalam membayar tunjangan hari raya (THR). Hal tersebut terungkap dalam rapat tripartit di kator Disnakerperin Solo, Senin (11/5).

"Kami baru saja rapat bersama pihak terkait mulai dari pengusaha dan organisasi buruh. Keduanya sepakat adanya pembayaran dan menerima THR pada Lebaran tahun ini," ujar Ariani kepada Merahputih.com.

Baca Juga:

Ternyata Ini Kunci Sukses Penanganan COVID-19 di Selandia Baru

Ariani mengungkapkan, meskipun kondisi ekonomi sedang lesu di tengah pandemi COVID-19, para pengusaha Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Solo tetap komitmen membayar THR. Hal tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi buruh yang banyak di rumahkan akibat wabah corona.

"Sampai sekarang belum ada satu pun pengusaha mengajukan keberatan dalam membayar THR pada Lebaran nanti," kata dia.

 Kepala Disnakerperin Solo Ariani Indrastuti. (MP/Ismail)
Kepala Disnakerperin Solo Ariani Indrastuti. (MP/Ismail)

Pembayaran THR, lanjut dia, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19. Dalam SE tersebut yang perlu ditegaskan adalah memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"THR sesuai aturan dibayarkan pada H-7 Lebaran. Jika ada perusahaan tidak mampu bayar maka pemberian THR dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," papar dia.

Baca Juga:

Ternyata Ini Kunci Sukses Penanganan COVID-19 di Selandia Baru

Ia mengatakan, perusahaan bisa saja menunda atau membayar THR secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran mereka. Namun, dengan syarat perusahaan harus transparan menunjukkan kondisi keuangan kepada karyawannya.

"Semua harus terbuka. Jangan sampai ada yang dirugikan dan harus saling menguntungkan," kata dia.

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi adanya persoalan tentang THR, pihaknya akan membuka posko aduan di kantor Disnakerperin Jalan Slamet Riyadi. Posko aduan mulai dibuka pada H-7 Lebaran nanti. (Ism)

Baca Juga:

Empat Klaster Corona Merajalela di Yogyakarta

#Kota Solo #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Sekda Kota Solo tegaskan pemotongan TKD bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Indonesia
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
RS Kardiologi dibangun menggunakan dana hibah UEA nilai mencapai Rp 417,3 miliar atau setara USD 25 juta saat pemerintahan Walkot Solo Gibran Rakabuming Raka.
Frengky Aruan - Selasa, 30 September 2025
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Indonesia
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
“Dalam rapat yang digelar Jumat malam dihadiri anggota dewan, Pengurus DPC dan PAC, saya dipilih menjadi Plt Ketua DPC PDIP Kota Solo menggantikan FX Hadi Rudyatmo yang ditunjuk Ketum Megawati Soekarnoputri menjadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng,” kata Teguh
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
Indonesia
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Remisi ini dapat mengurangi angka penghuni di Rutan Kelas 1 Surakarta.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Indonesia
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
Rumah kecil Slamet Riyadi terakhir direhab tahun 1937.
Frengky Aruan - Senin, 18 Agustus 2025
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
Indonesia
SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD
Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto mengatakan sampai saat ini mendapatkan penjelasan resmi terkait mekanisme seleksi, rekrutmen siswa, kurikulum, hingga dampak terhadap keberadaan SD reguler yang sudah eksis di Kota Solo.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD
Indonesia
Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda
Pemkot Solo akan membuat program supaya Solo masuk lima besar kota paling toleransi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Mei 2025
Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda
Indonesia
Demo Hari Buruh Internasional Solo, Massa Soroti Gelombang PHK Massal
Massa mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang tidak prorakyat.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Mei 2025
Demo Hari Buruh Internasional Solo, Massa Soroti Gelombang PHK Massal
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Bahkan netizen menganggap gerakan tarian itu adalah dukungan terhadap Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Indonesia
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Imbauan terkait BHR bagi mitra ojek dan kurir daring ini merupakan hal yang sangat baru, sehingga tidak mungkin bagi pihaknya memberikan teguran atau sanksi bagi aplikator.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 April 2025
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Bagikan