Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi terkait pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan bagi pekerja mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi (ojek daring/ojol) bersama sejumlah aplikator.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, beberapa hal yang menjadi evaluasi bagi aplikator antara lain adanya nominal BHR yang dinilai kurang laik bagi mitra, hingga penegasan kriteria bagi mitra yang berhak untuk mendapatkan bonus hari raya keagamaan tersebut.
“Terkait kawan-kawan ada yang tidak dapat BHR, ada yang cuma dapat Rp50 ribu BHR-nya, tapi mereka, kawan-kawan aplikator tadi mengklarifikasi terkait kenapa ada yang dapat Rp 50 ribu, kenapa ada tidak mendapatkan juga,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kemenaker RI Jakarta, Kamis.
“Mereka ada kriterianya. Tapi, mereka akan melakukan evaluasi menyeluruh, karena jangan sampai kejadian di Lebaran kemarin itu terjadi di Lebaran ke depan,” ujarnya.
Baca juga:
Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
Beberapa kriteria yang menjadi sorotan, lanjutnya, antara lain ukuran dari nilai keaktifan atau produktivitas yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan.
“Terkait misalnya mereka (aplikator) mendefinisikan keaktifan dan sebagainya. Nah, dan kita tidak tahu ukuran aktifnya seperti apa. Tapi, mereka nanti akan mengevaluasi kategorisasi, kriteria, dan sebagainya. Karena kita tidak mau kawan-kawan ojek online ini terabaikan hak-haknya,” jelas Noel.
Wamenaker mengakui bahwa imbauan terkait BHR bagi mitra ojek dan kurir daring ini merupakan hal yang sangat baru, sehingga tidak mungkin bagi pihaknya memberikan teguran atau sanksi bagi aplikator.
“Ya, ini keputusan yang baru. Kita tidak mungkin ingin memberikan sanksi ya, karena biar bagaimana pun platform digital ini juga punya peran memberi ruang pekerjaan,” kata Noel.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif