MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak lagi mengenakan sanksi denda kepada kendaraan bermotor yang diderek dalam penertiban parkir liar.
Pemilik kendaraan yang terjaring parkir liar bisa mengambil kembali kendaraanya dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya memarkirkan kendaraan secara liar.
"Layanan ini tidak dipungut biaya atau denda sama sekali, baik untuk kendaraan yang diderek maupun yang diangkut ke dalam truk kami." kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaludin
Ia menegaskan, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua yang diderek atau terjaring penertiban tak lagi berlaku di Jakarta.
"Dendanya sudah dihilangkan sejak tahun 2024. Sekarang hanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," ucapnya.
Baca juga:
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta Klarifikasi Penertiban Ojol di Jatinegara
Budi juga mengklarifikasi kabar yang beredar mengenai penertiban ojol yang parkir liar di kawasan Jatinegara beberapa waktu lalu. Kemudian, ojol tersebut harus membayar Rp 250 ribu agar bisa mendapatkan sepeda motornya kembali.
Menurutnya, saat penindakan tidak ada biaya maupun denda yang dikenakan kepada pengemudi tersebut.
"Perlu kami luruskan pemberitaan di media juga, bahwa isu yang berkembang adalah Pak Sulis itu motornya ditahan, diminta uang Rp250 ribu, dan tiga hari kalau nggak diambil itu akan ditaruh di Satlantas ya, seperti itu bahwa itu hoaks," tegasnya.
Ia menjelaskan, Sulis mengambil kendaraannya pada hari yang sama setelah membuat surat pernyataan dan tidak dikenakan biaya apa pun.
Baca juga:
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Dibuka, Dishub DKI Siapkan 6 Kantong Parkir untuk Ribuan Kendaraan
Selain mengevaluasi pola penertiban, Dishub juga berencana memperkuat kerja sama dengan komunitas ojol. Salah satu agenda yang akan dibahas adalah penyediaan ruang parkir khusus di gedung dan pusat perbelanjaan untuk pengemudi ojol.
Budi mengatakan, Dishub akan mempertemukan komunitas ojol, operator aplikasi, dan pengelola gedung guna mencari solusi atas persoalan parkir yang selama ini kerap menjadi sumber pelanggaran.
"Hasil diskusi kami kemarin dengan abang-abang kita bahwa kita akan mengundang komunitas ojol, operator, dan juga pengelola gedung agar nantinya ada tempat bagi ojol, teman-teman ini ke depan bisa untuk ada tempat untuk parkir diberikan kepada ojol di sana," pungkasnya. (Asp)