Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Picu Ketidakpastian Hukum, Permenhub No 18 Diminta Dibatalkan

Andika Pratama - Senin, 13 April 2020

MerahPutih.com - Pengamat Transportasi, Muslich Zainal Asikin mengomentari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Muslich, aturan yang ditekan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020 lalu harus segera dihapus karena tumpang tindih dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 dengan jelas melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang.

Baca Juga

Polisi Ikuti Aturan Main Luhut Panjaitan

Apalagi, ia menilai aturan Luhut itu keliru, di mana Presiden Jokowi mengimbau masyarakat untuk selalu jaga jarak guna memutus mata rantai penularan virus corona.

"Permenhub 18/2020 harus segera dicabut. Karena mobilitas orang diberi peluang secara tidak sehat, padahal harus dibatasi," kata Muslich saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Senin (13/4).

Ojek
Ojek Online

Ia pun mempertanyakan aturan yang diterbitkan Luhut itu. Menurutnya, kebijakan itu membingungkan masyarakat dan perusahaan ojol yang mana saat ini aplikasi ojek darling sudah tidak ada layanan GrabBike dan GoRide.

"Aplikasi Grab maupun Gojek, sudah menghapus, ojek online untuk mengangkut orang, kenapa justru dikeluarkan permenhub yang ngizinkan?" tanya dia.

Ia menilai adanya dua aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahkan terkesan kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak konsekuen atau berubah-ubah.

"Pelaksanaan PSBB, khususnya dalam membatasi mobilitas orang di DKI, kenapa harus diganggu, sehingga menimbulkan potensi meningkatkan mobilitas orang kembali?" jelasnya

Baca Juga

Permenhub No 18 Tahun 2020 Kental Aroma Kepentingan Bisnis Aplikator

Muslich pun meminta kepada pemerintah tak hanya memikirkan ojol saja saat kini, sebab banyak persoalan yang harus diperhatikan imbas dari PSBB. Seperti banyaknya karyawan yang kehilangan pekerjaan karena Pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

"Memangnya yang menderita hanya ojol. Menimbulkan masalah kecemburuan baru yang sekarang sudah di rumah, karena PHK mereka juga menderita," tutupnya. (Asp)

Baca Artikel Asli