Din Syamsudin: KPK Jadi Subordinat Pemerintah, Revisi UU KPK Harus Ditolak!

Senin, 16 September 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menolak revisi Undang-Undang No32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

"Jika revisi UU KPK yang disetujui DPR dan Pemerintah memberi peluang bagi intervensi Pemerintah dan menjadikan KPK subordinat Pemerintah, maka revisi UU KPK harus ditolak," kata Din dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/9).

Baca Juga:

Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Pengamat: Negara Ini Sudah Dikuasai Polisi

KPK
Caption

Menurut Din, upaya pemerintah dan DPR merevisi UU KPK yang sejatinya dapat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi telah mengkhianati amanat reformasi.

"Jika terjadi, sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi utamanya adalah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," tegas mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.

Seharusnya, kata Din, sebagai lembaga yang paling dipercaya publik, KPK didorong untuk bekerja secara independen dalam memberantas korupsi. Sehingga tidak ada intervensi dalam setiap kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Baca Juga:

Simbol Berduka, Wadah Pegawai Tutup Plang Nama KPK dengan Selubung Hitam

Kain hitam
Wadah Pegawai KPK memasang selubung hitam di Gedung Merah Putih KPK (MP/Asropih)

"KPK dapat bekerja dengan sungguh-sungguh secara benar, konsisten dan imparsial serta independen dalam memberantas korupsi, khususnya kasus-kasus di kalangan pemangku amanat," kata Din.

Meski demikian, Din mendukung jika revisi UU KPK dapat meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi. Namun bukan sebaliknya, revisi UU KPK senantiasa dapat menghambat kinerja KPK.

"Pada saat yang sama saya menolak jika revisi UU KPK tersebut melemahkan KPK dengan mengurangi fungsi dan tugas KPK," tandasnya. (Pon)

Baca Juga:

Lewat Surel, Saut Situmorang Mundur dari Pimpinan KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan