Dilarang Tilang di Jalanan, Polantas Juga Diminta Tak Bergaya Hidup Hedonisme

Jumat, 21 Oktober 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polisi lalu lintas (polantas) kini dibatasi dalam melakukan penindakan terhadap pengendara di jalan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polantas untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Perintah tersebut menginstruksikan agar jajaran polisi lalu lintas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobil.

Baca Juga:

Baju Polantas Akan Diganti, Dilengkapi Bodycam Terintegrasi Tilang Elektronik

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual," bunyi poin nomor lima dalam instruksi surat telegram tersebut yang diterima wartawan, Jumat (21/10).

Selain itu, Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S alias senyum, sapa, dan salam, saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket samsat, satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta agar menghadirkan seluruh anggota polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.

Serta melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) untuk meningkatkan kamseltibcarlantas, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulis surat telegram.

Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Personel pun diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Tidak ketinggalan agar melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Personel juga diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota, guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," tulis surat telegram.

Baca Juga:

Waspada, Ada 73 Titik Baru di Jakarta Dipasang Kamera Tilang

Petugas harus melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.

Kemudian, memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas, dan hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran.

Korlantas Polri turut diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

"Melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing," tutup surat telegram.

Instruksi itu diberikan menyusul adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022. (*)

Baca Juga:

Cegah Penyalahgunaan Wewenang Polisi, Tilang Manual Bakal Dihapuskan di Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan