Dilarang Tilang di Jalanan, Polantas Juga Diminta Tak Bergaya Hidup Hedonisme

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 21 Oktober 2022
Dilarang Tilang di Jalanan, Polantas Juga Diminta Tak Bergaya Hidup Hedonisme

Ilustrasi - (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi lalu lintas (polantas) kini dibatasi dalam melakukan penindakan terhadap pengendara di jalan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polantas untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Perintah tersebut menginstruksikan agar jajaran polisi lalu lintas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobil.

Baca Juga:

Baju Polantas Akan Diganti, Dilengkapi Bodycam Terintegrasi Tilang Elektronik

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual," bunyi poin nomor lima dalam instruksi surat telegram tersebut yang diterima wartawan, Jumat (21/10).

Selain itu, Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S alias senyum, sapa, dan salam, saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket samsat, satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta agar menghadirkan seluruh anggota polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.

Serta melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) untuk meningkatkan kamseltibcarlantas, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulis surat telegram.

Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Personel pun diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Tidak ketinggalan agar melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Personel juga diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota, guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," tulis surat telegram.

Baca Juga:

Waspada, Ada 73 Titik Baru di Jakarta Dipasang Kamera Tilang

Petugas harus melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.

Kemudian, memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas, dan hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran.

Korlantas Polri turut diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

"Melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing," tutup surat telegram.

Instruksi itu diberikan menyusul adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022. (*)

Baca Juga:

Cegah Penyalahgunaan Wewenang Polisi, Tilang Manual Bakal Dihapuskan di Jakarta

#Polisi Tilang #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pati dan pamen Polri. Astamaops, As SDM, Koorsahli hingga dua Kapolda berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Bagikan