Waspada, Ada 73 Titik Baru di Jakarta Dipasang Kamera Tilang


Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.)
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menambah 73 titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan protokol.
Kamera ini akan beroperasi otomatis melalui sistem AI (artificial intelligence) selama 24 jam.
"Wilayah Jakarta Raya ini kan seluruh ruas jalan 1 x 24 jam ada aktivitas masyarakat, sehingga selama ada aktivitas masyarakat itu kamera ETLE akan dipasang secara menyeluruh," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Senin (26/9).
Baca Juga:
Cegah Penyalahgunaan Wewenang Polisi, Tilang Manual Bakal Dihapuskan di Jakarta
Adapun sebaran 73 titik tersebut di antaranya Bundaran Senayan Ratu Plaza, flyover Thamrin ke Sudirman, Simpang Sarinah Bawaslu, dan Simpang Kota Tua, Simpang Istana Negara, Simpang Kebon Sirih, Simpang Pancoran, dan Simpang Tomang.
Kemudian Simpang Halim Lama, Simpang Cempaka Putih, Simpang tugu Tani dari arah Senen, Depan Halte Setia Budi 2 arah, Jalan Juanda-Depok, Jl Martadinata-Cikarang, Jalan Sultan Iskandar Muda-Pondok Indah, Jl Jend Gatot Subroto,Semanggi, dan Setiabudi-Jakarta Selatan.
Selain itu ada juga yang dipasang di ruas Tol Cikampek KM 27+100A, ruas Tol Dalam Kota KM 14+700 A, ruas TOL JORR KM 53+600 B, Jalur Transjakarta Pancoran Barat, Bicara Cina arah Otista, hingga Pos Pengumben arah Lebak Bulus.
Baca Juga:
Tilang Elektronik Kini Berlaku di Seluruh Indonesia
Dengan adanya penambahan puluhan titik ETLE ini, Latif berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas bisa meningkat.
Para aparat kepolisian yang bertugas di lapangan bisa bekerja secara transparan.
"Dengan adanya penindakan secara elektronik ini diharapkan betul-betul transparansi dalam hal penindakan hukum bisa dirasakan oleh masyarakat," tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Biaya Tilang Terbaru
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
