Cegah Penyalahgunaan Wewenang Polisi, Tilang Manual Bakal Dihapuskan di Jakarta


Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.)
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada 2023 berencana untuk menambah 70 titik kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa wilayah di Jakarta.
Rencana penambahan kamera ETLE tersebut juga dimaksudkan akan menghapus penindakan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
“Secara keseluruhan nanti kalau ruas jalan sudah terawasi, tak boleh ada lagi penilangan manual. Tapi karena ada beberapa ruas yang belum terpasang ETLE, itu kan perlu pengawasan secara manual,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (22/9).
Baca Juga:
Tilang Elektronik Kini Berlaku di Seluruh Indonesia
Selain dengan pemasangan ETLE statis, Ditlantas juga berencana menerapkan ETLE mobil yang dapat dilakukan untuk penindakan hukum lalu lintas.
“Nanti kalau ETLE mobil sudah ada, ETLE statis dipasang di mana-mana, nanti kita seluruh wilayah sudah ter-cover, tidak ada lagi tilang manual,” bebernya.
Oleh karenanya, dengan diterapkan tilang ETLE baik statis maupun mobil, transparansi penindakan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Serta tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang.
“Jadi, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan transparansi penegakan hukum bisa terwujud,” tutup dia.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Biaya Tilang Terbaru
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Polisi Tilang Kereta Api
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
