Diduga Terkait Kasus Korupsi, Rumah Miliaran Rupiah SYL Disita KPK

Kamis, 16 Mei 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang milik tersangka kasus dugaan korupsi yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Aset tersebut berupa rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/5).

Menurut Ali, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melakukan penelurusan untuk pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.

“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” jelas Ali.

Baca juga:

SYL Jalan-Jalan ke Luar Negeri Berkedok Perjalanan Dinas, KPK Ambil Langkah Hukum

Sebelumnya, Senin (13/5), tim penyidik juga menyita 1 unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam, diduga milik SYL, disembunyikan di Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Mobil itu diduga milik SYL yang sengaja disembunyikan dan dalam penguasaan orang terdekat SYL.

Baca juga:

KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter Terkait Kasus Pencucian Uang SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar.

Pemerasan yang dilakukan SYLdipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Baca juga:

SYL Beli 12 Sapi Kurban Rp 360 Juta, Pakai Uang Kementan

Atas tindakannya, politikus Nasdem itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan