Di Tengah Pandemi Corona, Bandar Narkoba Selundupkan 1 Ton Sabu di Serang

Sabtu, 23 Mei 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polri mengungkap kasus narkoba dengan jumlah barang bukti hampir satu ton banyaknya saat pandemi virus corona atau COVID-19 masih terjadi di Tanah Air.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Korps Bhayangkara mengungkap jaringan internasional yang dicokok di Serang, Banten.

Baca Juga

Kasus Positif Corona Meningkat, Pemerintah Diminta tak Main-main Kendorkan PSBB

"Benar, ditangkap di Serang," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/5).

Barang bukti yang disita adalah narkoba jenis sabu yang jumlahnya hampir mencapai 1 ton. Sejauh ini berat sabu terhitung 800 kg.

Meski begitu, dirinya tidak merinci soal kronologis penangkapan. Pasalnya, siang ini Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit akan melakukan ekspose kasus.

Baca Juga

Kasus Gratifikasi THR yang Diduga Libatkan Rektor UNJ Dinilai Memalukan

"(Sejauh ini jumlah terhitung) Sekitar 800 kg sabu,” katanya lagi. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan