Kasus Positif Corona Meningkat, Pemerintah Diminta tak Main-main Kendorkan PSBB

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 23 Mei 2020
Kasus Positif Corona Meningkat, Pemerintah Diminta tak Main-main Kendorkan PSBB

Suasana aktivitas di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komnas HAM menilai, adanya wacana bakal merelaksasi pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sangat membingungkan.

Kepala Bagian Mediasi Komnas HAM Mimin Dwi Hartono menyebut, wacana ini membuat banyak pihak merasa gamang menyikapi situasi seperti ini karena tak terlihat jelas arah penegakkan hukum dari pemerintah selama PSBB.

Baca Juga

Jubir Wapres Ingatkan Umat Muslim Ikuti Fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah Salat Id di Rumah

"Relaksasi pelonggaran PSBB ini menimbulkan banyak kontradiksi di masyarakat," kata dia kepada wartawan, Sabtu (23/5).

Kontradiksi tersebut terjadi karena faktanya grafik kasus COVID-19 belum menunjukkan penurunan, bahkan target tes massal juga tidak tercapai.

Adanya wacana relaksasi PSBB di tengah fakta tersebut pada akhirnya membuat masyarakat merasa mendapat kesempatan untuk melakukan aktivitas seperti biasa tanpa mempedulikan pokok-pokok kesehatan.

"Kalau lihat secara cepat, jika grafik menunjukkan warna hijau maka PSBB bisa dilonggarkan, namun tetap dengan menjaga kesehatan yang sangat ketat," kata dia.

Petugas medis memindahkan pasien ke ruang isolasi dalam Simulasi Penanganan Pasien Corona di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto).
Petugas medis memindahkan pasien ke ruang isolasi dalam Simulasi Penanganan Pasien Corona di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto).

Jika masih menunjukkan warna kuning, PSBB belum bisa dilonggarkan, yang dilakukan adalah dengan melakukan perbanyakan tes PCR dan menyiapkan banyak faskes.

"Apalagi kalau grafiknya masih merah, itu masih belum siap pelonggaran," lanjut dia.

Baca Juga

Tak Ingin Kecolongan, Kementerian Perhubungan Perketat Jalur Mudik Jelang Idulfitri

Ia menilai, efektivitas PSBB harus dipertahankan. Mimin mengatakan, hal tersebut terkait dengan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada Presiden terkait COVID-19.

"Mengapa kami melihat efektivitas perlu dipertahankan karena berdasarkan keterangan ahli, menunjukkan adanya tren positif PSBB, yaitu April sampai awal Mei menunjukkan mobilitas masyarakat mulai mengalami pelandaian," ujar Mimin.

Meski, setelah rentang waktu itu, muncul kurva yang mulai naik dan perlu diwaspadai. Berdasarkan keterangan ahli yang berkomunikasi dengan Komnas HAM, kata dia, di periode tersebut ada pengurangan pergerakan masyarakat.

"Ini menunjukkan bahwa pergerakan itu mulai menurun di daerah yang menerapkan PSBB sekaligus menunjukkan tingkat concern masyarakat sudah cukup baik," kata dia.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar pemerintah mewaspadai gelombang kedua COVID-19. Sebab, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pemudik akan membawa sanak saudaranya datang ke Jakarta.

Dari data yang dihimpun Komnas HAM, saat ini terdapat 1,7 juta warga yang sudah keluar Jakarta, mudik ke wilayah masing-masing. Mimin memperkirakan, akan ada penambahan 20 persen pendatang ke Jakarta dihitung dari 1,7 juta warga yang mudik tadi.

"Ini yang harus diwaspadai karena sangat berpotensi menjadi persoalan baru yaitu peningkatan jumlah masyarakat terinfeksi COVID-19," kata dia.

Meskipun saat ini sudah ada 365 rumah sakit rujukan COVID-19, tetapi kapasitasnya sangat terbatas sehingga pemerintah juga harus mewaspadainya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai belum tepat, misalnya pengoperasian kembali moda transportasi udara.

"Belum apa-apa sudah mewacanakan relaksasi, kelonggaran yang awalnya soal transportasi misalnya, banyak orang harus naik kontainer truk yang itu tidak manusiawi, di sisi lain terus ada orang yang diperbolehkan naik pesawat," kata Anam.

Baca Juga

Pemerintah Jangan Jadikan Alasan Pandemi Corona untuk Tunda Pilkada Serentak

Menurut Anam, pemerintah harus menjelaskan adanya wacana tersebut karena informasi yang diterima publik berbeda-beda. Termasuk, antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak sinkron dan terasa ada banyak benturan kepentingan.

"Oleh karenanya, ini beberapa yang harus dijelaskan oleh pemerintah atau oleh siapapun yang bertanggung jawab menangani PSBB ini, karena kita juga enggak tahu ini siapa sebenarnya yang punya otoritas tentang PSBB," kata Anam. (Knu)

#Komnas HAM #PSBB #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Konten itu ternyata merupakan bagian dari materi promosi rumah sakit yang berlokasi di Be’er Ya’akov, Israel.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Bagikan