Pemerintah Jangan Jadikan Alasan Pandemi Corona untuk Tunda Pilkada Serentak

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 22 Mei 2020
 Pemerintah Jangan Jadikan Alasan Pandemi Corona untuk Tunda Pilkada Serentak

Pengamat komunikasi politik Universitas Telkom Bandung Dedi Kurnia Syah (Foto: Ist)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Sebaran Covid-19 belum menunjukkan tren menurun, hal itu pula yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak di bulan Desember 2020.

Bahkan sebelum ada putusan penundaan KPU RI telah lebih dulu menangguhkan beberapa tahapan Pilkada yang rencananya dilaksanakan pada September 2020.

Baca Juga:

Pilkada Serentak Ngotot Digelar Desember 2020 Sebab Peluang Petahana Menang Besar

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, meskipun pandemi belum berakhir pemerintah harus tetap melaksanakan Pilkada di tahun 2020.

Ia menyebut penundaan selama 3 bulan cukup untuk menyiapkan Pilkada di tengah wabah.

Ilustrasi pilkada serentak 2020
Ilustrasi pilkada. (ANTARA/Foto: antaranews.dok). (ANTARA/Foto: istimewa)

Pemerintah sebaiknya memastikan pelaksanaan Pilkada tetap di gelar pada Desember, karena akan berimbas pada proses regenerasi politik dan pembangunan daerah.

"KPU seharusnya tidak menjadikan wabah sebagai alasan untuk menunda kembali, kecuali mereka memang gagal menyiapkan keperluan pelaksanaan," kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Pengajar komunikasi politik Universitas Telkom ini menilai, KPU RI semestinya memiliki skema alternatif untuk tetap menggelar Pilkada Serentak 2020.

"Alternatif itu bisa berupa tatalaksana di masa pandemi agar tetap berjalan, bagaimanapun Pilkada bukan menentukan pemimpin administratif, melainkan pemimpin politik yang punya dampak pada pengambilan kebijakan penting bagi pembangunan," tambahnya.

Menurutnya, proses Pilkada dapat dilaksanakan dalam masa pandemi, meskipun dalam tahapan ada yang perlu dievaluasi.

"Evaluasi terutama soal penghapusan agenda kampanye terbuka, sementara proses pemilihan sangat mungkin dilaksanakan tanpa ada kerumunan massa," jelas Dedi.

Dalam analisanya, menunda Pilkada terlalu lama beresiko pada politik anggaran.

"Bisa saja jika negara harus menambah biaya dalam jumlah banyak," terang Dedi.

Baca Juga:

Bakal Gelar Pilkada Serentak pada Desember, Pemerintah Dianggap Terlalu Gegabah

Ia meyakini, jika Pilkada terus diundur, maka anggaran bakal bermasalah. Sebab, apa yang sudah disiapkan pada tahun ini, bisa jadi terpakai begitu saja tanpa hasil karena Pilkada ditunda. Sementara kondisi negara sedang berhemat luar biasa.

"Masalah lainnya, proses regenarasi figur calon kepala daerah bakal terhambat," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Tito Setujui Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

#Pilkada Serentak #Komisi Pemilihan Umum #Pengamat Politik #Perpu Pilkada
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Kini, banyak wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Pengamat politik menilai jika pemerintahan Prabowo tak terarah.
Soffi Amira - Jumat, 11 Juli 2025
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan
Rencana soal TNI menjaga gedung Kejaksaan kini ditolak. Pengamat pun menilai, bahwa TNI merupakan aparat pertahanan dan bukan keamanan.
Soffi Amira - Selasa, 13 Mei 2025
Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029
Pengamat Politik, Jerry Massie, memprediksi bahwa Gibran akan menjadi lawan Prabowo di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 25 April 2025
Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Bagikan