Pilkada Serentak Ngotot Digelar Desember 2020 Sebab Peluang Petahana Menang Besar

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 19 Mei 2020
 Pilkada Serentak Ngotot Digelar Desember 2020 Sebab Peluang Petahana Menang Besar

Direktur Perludem Titi Anggraeni. (MP/Ponco)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, alasan partai politik (parpol) menginginkan pilkada serentak tetap digelar pada Desember 2020, bisa untuk memanfaatkan efek petahana atau incumbent. Alasannya, ada insentif petahana yang ingin didapat.

"Memelihara ingatan dan keterhubungan dengan kepemimpinan yang sedang berkuasa dari segi impresi politik, sosial, dan psikologis,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5).

Baca Juga:

Bakal Gelar Pilkada Serentak pada Desember, Pemerintah Dianggap Terlalu Gegabah

Alasan kedua, lanjut Titi, adalah ketidakyakinan parpol jika pelaksanaan Pilkada digelar 2021.

Mereka khawatir tidak berdampak positif pada petahana dan parpol, karena banyak kepala daerah akan berakhir jabatannya pada Februari 2021.

Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi pilkada. (ANTARA/Foto: antaranews.dok). (ANTARA/Foto: istimewa)

"Nanti khawatir penjabat yang dipilih mengisi kekosongan kepala daerah, akan merugikan partai nonpenguasa," jelas Titi Anggraini.

Dia menyebut risiko pelaksanaan pilkada di tengah pandemi sangat besar mulai dari kesehatan, ekonomi, sosial hingga berpengaruh negatif terhadap mutu demokrasi.

Indonesia bukan Korea Selatan atau Jerman yang mampu menggelar pemilu bersamaan dengan penanggulangan virus corona.

Kedua negara itu, berhasil karena memiliki banyak instrumen pendukung seperti semua pihak menerapkan protokol kesehatan, dukungan biaya tambahan dan ketersediaan teknologi yang tepat di tengah bencana nonalam seperti ini.

Dia menyarankan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengkaji ulang tanggal 9 Desember sebagai waktu pilkada di 270 daerah. KPU harus berani membuat keputusan untuk menunda pelaksanaan pilkada pada Desember 2020.

"KPU harus mandiri, percaya diri sesuai kapasitas dan kompetensi yang ada padanya. Harus berani membuat keputusan untuk menunda bila memang Desember 2020 tidak memadai untuk pelaksanaan Pilkada," tutur Titi Anggraini.

Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengemukakan jika wabah virus corona atau Covid-19 belum reda, perlu dipikirkan pilkada serentak untuk digelar per wilayah atau daerah.

Pilkada bisa saja digelar tanggal 9 Desember 2020 tetapi basisnya adalah serentak untuk satu wilayah atau provinsi, bukan serentak secara nasional.

“Harus dipikirkan skenario alternatif dalam pelaksanaan pilkada. Misalnya penentuan keserentakan berdasarkan level atau situasi Covid-19 di daerah,” kata Arya.

Ia melihat pelaksanaan pilkada di 270 daerah secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020, di saat pandemi Covid-19 akan sulit dilakukan.

Yang bisa dilakukan adalah pilkada hanya digelar daerah-daerah yang sudah bebas Covid-19.

Misalnya beberapa provinsi yang sudah bebas Covid-19 bisa dilakukan bersamaan. Atau hanya dalam satu lingkup provinsi tetapi ada sejumlah kabupaten dan kota yang akan menggelar pilkada secara bersamaan.

“Untuk wilayah-wilayah yang masih merah, harus ditangguhkan, tunggu sampai dinyatakan hijau,” tegas Arya.

Dia juga mengusulkan perlu penambahan waktu pemungutan suara dari pukul 13.00 menjadi 15.00 jika tetap dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu agar tidak ada penumpukan pemilih. Kemudian memperpendek waktu kampanye, misalnya maksimal hanya dua bulan.

“Perlu juga memperbanyak jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) menjadi 400 orang. Lalu mempermudah pencocokan dan penelitian (coklit) kepada para pemilih,” tutur Arya.

Baca Juga:

Tito Setujui Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Pilkada bisa ditunda lagi karena telah tersedia aturan dan regulasi untuk menunda tahapan pelaksanaan melalui pemilihan lanjutan dan susulan.

“Saat ini, pilkada tidak menjadi isu utama publik. Ini dikhawatirkan akan mempengaruhi partisipasi pemilih dalam kampanye dan ketika hari pemungutan suara,” tegas Arya.

Dia menambahkan opsi paling cepat pilkada digelar adalah pada Maret 2021. Dengan harapan, saat itu, Covid-19 sudah hilang. Di sisi lain, partisipasi publik sudah tinggi karena sudah ada pemulihan atau recovery ekonomi.

"Skenario moderat, paling cepat baru bisa dilaksanakan Maret 2021," tutup Arya.(Knu)

Baca Juga:

DPR Setuju Pilkada Serentak Ditunda Jadi 9 Desember

#Pilkada Serentak #Perludem #Titi Anggraini #Petahana
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Putusan pemisahan Pemilu MK masih dapat diubah melalui Judicial Review (JR).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 Juli 2025
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
DPR RI masih harus melakukan kajian yang komprehensif terhadap putusan MK tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'Pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku di 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Bagikan