Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: dok. MK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru. Putusan ini memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.

Pemerhati Pemilu, Muhammad Lukman Ihsanuddin berpendapat bahwa keputusan ini menyisakan banyak tanda tanya di masyarakat. Salah satunya soal kurang transparannya proses persidangan.

“Publik berhak mengetahui urgensi keputusan ini, siapa saja yang terlibat, dan mengapa tidak ada partisipasi masyarakat sejak awal proses,” kata dia kepada wartawan dikutip Senin (30/6).

Lukman menuturkan, tanpa peringatan atau diskusi publik yang luas, MK menjatuhkan putusan yang mengubah fondasi penyelenggaraan pemilu.

“Mahkamah seharusnya menjadi benteng konstitusi, bukan ruang sunyi tempat agenda tersembunyi diproses tanpa suara rakyat,” jelas Lukman.

Baca juga:

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027

Selama proses judicial review berlangsung, Lukman menilai nyaris tidak terdengar riak perdebatan di ruang publik.

Padahal, keputusan ini menyentuh langsung pilar utama demokrasi yaitu pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Banyak pihak mempertanyakan mengapa tidak ada transparansi sejak awal dan bagaimana proses hukum ini bisa berlangsung dengan minim perhatian publik.

Demokrasi tidak boleh dikurangi secara diam-diam, meskipun dengan alasan perbaikan teknis.

“Dalam urusan kedaulatan rakyat, tidak boleh ada keputusan besar yang disembunyikan dari rakyat itu sendiri,” ujar Lukman.

Baca juga:

Sisi Paradoks di Balik Putusan MK Pisah Pemilu Lokal dan Nasional

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru

Di tengah sorotan publik terhadap integritas lembaga hukum, transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai penting yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Legitimasi tidak cukup dibangun lewat bunyi palu, tapi juga lewat keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas,” tutur Lukman yang juga dosen IAIN Kudus ini.

Dengan pemisahan jadwal antara Pemilu nasional dan daerah, yang akan berlangsung dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun, elite politik berpotensi menyusun ulang strategi kekuasaan mereka.

Dia memperkirakan hal ini dapat memperpanjang ruang manuver kekuasaan dan membuka potensi kooptasi politik lebih dalam.

Bahkan, perubahan ini justru berisiko memunculkan ketimpangan perhatian politik, meningkatnya biaya kampanye, serta memperpanjang kelelahan sosial dan finansial dalam proses demokrasi.

Seperti diketahui, dengan putusan ini, pemilu nasional (Presiden-Wapres, DPR, DPD) dan pemilu daerah (gubernur, bupati/wali kota, DPRD) tidak lagi dilaksanakan secara bersamaan dalam satu waktu. (Knu)

#Pemilu #Mahkamah Konstitusi #Perludem #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Bagikan