Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: dok. MK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru. Putusan ini memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.

Pemerhati Pemilu, Muhammad Lukman Ihsanuddin berpendapat bahwa keputusan ini menyisakan banyak tanda tanya di masyarakat. Salah satunya soal kurang transparannya proses persidangan.

“Publik berhak mengetahui urgensi keputusan ini, siapa saja yang terlibat, dan mengapa tidak ada partisipasi masyarakat sejak awal proses,” kata dia kepada wartawan dikutip Senin (30/6).

Lukman menuturkan, tanpa peringatan atau diskusi publik yang luas, MK menjatuhkan putusan yang mengubah fondasi penyelenggaraan pemilu.

“Mahkamah seharusnya menjadi benteng konstitusi, bukan ruang sunyi tempat agenda tersembunyi diproses tanpa suara rakyat,” jelas Lukman.

Baca juga:

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027

Selama proses judicial review berlangsung, Lukman menilai nyaris tidak terdengar riak perdebatan di ruang publik.

Padahal, keputusan ini menyentuh langsung pilar utama demokrasi yaitu pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Banyak pihak mempertanyakan mengapa tidak ada transparansi sejak awal dan bagaimana proses hukum ini bisa berlangsung dengan minim perhatian publik.

Demokrasi tidak boleh dikurangi secara diam-diam, meskipun dengan alasan perbaikan teknis.

“Dalam urusan kedaulatan rakyat, tidak boleh ada keputusan besar yang disembunyikan dari rakyat itu sendiri,” ujar Lukman.

Baca juga:

Sisi Paradoks di Balik Putusan MK Pisah Pemilu Lokal dan Nasional

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru

Di tengah sorotan publik terhadap integritas lembaga hukum, transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai penting yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Legitimasi tidak cukup dibangun lewat bunyi palu, tapi juga lewat keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas,” tutur Lukman yang juga dosen IAIN Kudus ini.

Dengan pemisahan jadwal antara Pemilu nasional dan daerah, yang akan berlangsung dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun, elite politik berpotensi menyusun ulang strategi kekuasaan mereka.

Dia memperkirakan hal ini dapat memperpanjang ruang manuver kekuasaan dan membuka potensi kooptasi politik lebih dalam.

Bahkan, perubahan ini justru berisiko memunculkan ketimpangan perhatian politik, meningkatnya biaya kampanye, serta memperpanjang kelelahan sosial dan finansial dalam proses demokrasi.

Seperti diketahui, dengan putusan ini, pemilu nasional (Presiden-Wapres, DPR, DPD) dan pemilu daerah (gubernur, bupati/wali kota, DPRD) tidak lagi dilaksanakan secara bersamaan dalam satu waktu. (Knu)

#Pemilu #Mahkamah Konstitusi #Perludem #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan