Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: dok. MK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru. Putusan ini memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.

Pemerhati Pemilu, Muhammad Lukman Ihsanuddin berpendapat bahwa keputusan ini menyisakan banyak tanda tanya di masyarakat. Salah satunya soal kurang transparannya proses persidangan.

“Publik berhak mengetahui urgensi keputusan ini, siapa saja yang terlibat, dan mengapa tidak ada partisipasi masyarakat sejak awal proses,” kata dia kepada wartawan dikutip Senin (30/6).

Lukman menuturkan, tanpa peringatan atau diskusi publik yang luas, MK menjatuhkan putusan yang mengubah fondasi penyelenggaraan pemilu.

“Mahkamah seharusnya menjadi benteng konstitusi, bukan ruang sunyi tempat agenda tersembunyi diproses tanpa suara rakyat,” jelas Lukman.

Baca juga:

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027

Selama proses judicial review berlangsung, Lukman menilai nyaris tidak terdengar riak perdebatan di ruang publik.

Padahal, keputusan ini menyentuh langsung pilar utama demokrasi yaitu pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Banyak pihak mempertanyakan mengapa tidak ada transparansi sejak awal dan bagaimana proses hukum ini bisa berlangsung dengan minim perhatian publik.

Demokrasi tidak boleh dikurangi secara diam-diam, meskipun dengan alasan perbaikan teknis.

“Dalam urusan kedaulatan rakyat, tidak boleh ada keputusan besar yang disembunyikan dari rakyat itu sendiri,” ujar Lukman.

Baca juga:

Sisi Paradoks di Balik Putusan MK Pisah Pemilu Lokal dan Nasional

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru

Di tengah sorotan publik terhadap integritas lembaga hukum, transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai penting yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Legitimasi tidak cukup dibangun lewat bunyi palu, tapi juga lewat keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas,” tutur Lukman yang juga dosen IAIN Kudus ini.

Dengan pemisahan jadwal antara Pemilu nasional dan daerah, yang akan berlangsung dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun, elite politik berpotensi menyusun ulang strategi kekuasaan mereka.

Dia memperkirakan hal ini dapat memperpanjang ruang manuver kekuasaan dan membuka potensi kooptasi politik lebih dalam.

Bahkan, perubahan ini justru berisiko memunculkan ketimpangan perhatian politik, meningkatnya biaya kampanye, serta memperpanjang kelelahan sosial dan finansial dalam proses demokrasi.

Seperti diketahui, dengan putusan ini, pemilu nasional (Presiden-Wapres, DPR, DPD) dan pemilu daerah (gubernur, bupati/wali kota, DPRD) tidak lagi dilaksanakan secara bersamaan dalam satu waktu. (Knu)

#Pemilu #Mahkamah Konstitusi #Perludem #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan