DPR Setuju Pilkada Serentak Ditunda Jadi 9 Desember


Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020. ANTARA/Kliwon
MerahPutih.com - Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk menunda pemungutan suara pemilihan kepala daerah, semula pelaksanaannya pada tanggal 23 September menjadi 9 Desember 2020.
Hal itu menjadi satu dari dua poin kesimpulan dalam rapat kerja virtual bersama Menteri Dalam Negeri RI, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu, Selasa (14/4), dikutip Antara.
Baca Juga:
Waspada, Jumlah Orang dalam Pemantauan COVID- 19 di Indonesia Lebih dari 100 Ribu
"Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan menjadi 9 Desember 2020, jadi dapat disetujui, ya?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat tersebut dari Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta.
"Setuju," kata sebagian peserta menjawab.
Palu sidang pun diketuk dua kali oleh Doli sebagai tanda sahnya keputusan tersebut.

Sebelum dimulainya tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 setelah masa tanggap darurat dinyatakan berakhir, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan kembali rapat kerja.
Rapat kerja tersebut untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi COVID-19 sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga:
Selanjutnya, pada poin dua kesimpulan raker virtual tersebut, Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode 5 tahun, yaitu 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam amendemen Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Usulan itu merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/ 2019 dan evaluasi keserentakan pemilu pada tahun 2019. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
