Kebijakan PSBB di Jakarta Dianggap Belum Berhasil

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 April 2020
 Kebijakan PSBB di Jakarta Dianggap Belum Berhasil

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komnas HAM menilai, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta belum sepenuhnya berhasil.

"Kita melihat baru 60 persen keberhasilannya," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam kepada wartawan, Selasa (14/4).

Baca Juga:

Hampir Merata di Semua Provinsi, Pemerintah Prediksi Korban Jiwa COVID-19 Masih Bertambah

Di sisi lain, rendahnya keberhasilan penerapan PSBB disebabkan karena tidak serempak dengan daerah sekitarnya yaitu Botabek. Daerah lain baru mengusulkan dan masih dalam persiapan pemberlakuannya.

"Kita kehilangan beberapa hari yang sudah terjadi. Kalau kemarin serentak dengan daerah lain, barangkali tingkat keberhasilannya bisa tinggi. Yang terjadi sekarang kan nyicil. Ini membuat mobilitas orang masih tinggi," ujar Anam.

Komnas HAM nilai PSBB di Jakarta belum berhasil
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (ANTARAnews/re1)

Ia menjelaskan rendahnya tingkat keberhasilan PSBB di DKI karena masih banyak masyarakat yang lalu-lalang atau berpergian di jalan.

Masyarakat belum semuanya patuh untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian, kecuali sektor-sektor yang diperbolehkan dalam PSBB.

Hal itu tidak bisa dihindari karena DKI Jakarta sebagai pusat mobilitas masyarakat dari Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Botabek).

Bahkan Jakarta sebagai pusat mobilitas masyarakat dari berbagai daerah di tanah air. Kondisi itu membuat banyak orang masih lalu-lalang di wilayah Jakarta.

Komnas HAM mengusulkan ke depan, jika satu daerah sebagai pusat mobilitas mengusulkan PSBB maka harus diikuti oleh daerah sekitarnya. Hal itu agar pemberlakukan PSBB bisa efektif.

"Kalau di Sumatera, Kalimantan atau daerah lain yang mengusulkan PSBB harus dilihat tingkat mobilitasnya dengan daerah lain. Harus serentak dengan daerah lain supaya PSBB itu bisa berjalan. Kalau tidak, sampai kapan virus ini akan berakhir," ujar Anam.

Komnas HAM juga melihat hukuman atau sanksi atas pelanggar belum berjalan. Kondisi itu membuat banyak orang masih tidak patuh terhadap PSBB tersebut.

Tidak cukup hanya ditegur. Sejak awal, Komnas HAM mengusulkan agar para pelanggar dicatat. Kemudian diberi sanksi kepada mereka berupa denda.

Seperti di Belanda, setiap cafe yang masih buka didenda 4.000 euro.

"Nah, model-model ini kan bisa sebagai contoh," ujar Anam.

Ia juga meminta pemerintah pusat tidak mempersulit bagi daerah yang mengusulkan PSBB.

Chorul Anam menjelaskan sangat aneh ketika syaratnya adalah harus ada dulu titik-titik atau wilayah-wilayah penyebaran Covid-19 di satu daerah.

Kemudian harus ada jumlah minimal yang terjangkit dan yang meninggal. Syarat lainnya adalah harus ada jaring pengaman sosial.

Terkait kesedian bahan pokok dan jaring pengaman sosial, dia melihat dari pengalaman usulan PSBB di DKI, Jawa Barat dan Banten.

Dari pengalaman tiga daerah itu, PSBB tidak langsung diberlakukan sejak keputusan Menteri Kesshatan keluar. Tiga wilayah itu meminta waktu untuk persiapan.

Baca Juga:

KSPI Desak Anies Tegas Tindak Perusahaan yang Masih Beroperasi Saat PSBB

Dia yakin di daerah lain yang mengusulkan PSBB pasti meminta waktu juga untuk persiapan. Dengan demikian tidak perlu kuatir PSBB tidak bisa berjalan.

Dia juga meminta pemerintah pusat agar satu suara dalam membuat kebijakan. Jangan tumpang-tindih dan saling meniadakan.

Sebagai contoh aturan PSBB sudah tegas membatasi perjalanan transportasi umum seperti bis, kereta api, ojek online dan sebagainya.(Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Harap Masyarakat Jangan Jadi Korban Hukum PSBB

#Pemprov DKI #Pembatasan Sosial Berskala Besar #Virus Corona #Komnas HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Indonesia
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Meski memuji kecepatan kerja di lapangan, ia menekankan agar aspek teknis tetap menjadi perhatian utama pengembang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Indonesia
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Pemerintah DKI Jakarta membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya jika KAI memerlukan bantuan teknis maupun personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Pemprov DKI dan Perumda Pasar Jaya segera merevitalisasi Pasar Santa. Nantinya, tempat itu akan memiliki wajah baru yang lebih modern dan nyaman.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Indonesia
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Pemprov DKI Jakarta sudah melaksanakan aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon, dalam rangka memperingati Hari Bumi 2026.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Bagikan