Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 07 Juli 2025
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan Perludem yang menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal dapat diubah oleh MK sendiri melalui Judicial Review (JR) mendapatkan tanggapan dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Menurut dia, kalau keputusan itu bisa diubah, maka putusan itu tidak final and binding. Politisi Partai NasDem ini pun mengkritik keras MK.

"Sepemahaman saya dalam konteks teori hukum data negara dan hukum konstitusi, sebagaimana ciri dan karakter putusan Mahkamah konstitusi yang bersifat final and binding, Kalau satu putusan kemudian di JR lagi tak ada putusan lain itu berarti tidak final and binding," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).

"Dan itulah yang sekarang menjadi kritik kami terhadap MK. Satu objek yang sama itu bisa diputus berkali-kali dengan putusan yang berbeda," sambungnya.

Baca juga:

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Dinilai Bikin Siklus Pemilihan Tak Lagi 5 Tahunan

Rifqi menyinggung putusan-putusan terdahulu yang dikeluarkan MK, namun putusan itu dianulir sendiri oleh MK.

"Kita kalau boleh perhadapkan dan komparasi putusan MK No. 55 Tahun 2019 dengan putusan MK No. 135 Tahun 2024 yang sekarang menjadi polemik ini, itu kan satu objek yang sama. Pemohonnya juga sama, Perludem," ujarnya.

"Dulu ditolak, tapi dalam pertimbangan hukum disebutkan bahwa mahkamah menyarankan ada 6 model keserantakan pemilu, yang kemudian oleh makamah diserahkan kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, untuk melakukan apa yang makamah sebut sebagai open legal policy," tegasnya.

Kini, kata dia, MK sudah mengambil alih kerja DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

"Tiba-tiba mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap undang-undang dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma," ucapnya.

Baca juga:

Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Legislator DPR Kritik Inkonsistensi MK

"Yang kemudian mengambil alih dalam tanda kutip tugas konstitusional kami, Presiden dan DPR, untuk membentuk norma," tambahnya.

Seperti diketahui, Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dikoreksi oleh MK sendiri melalui mekanisme judicial review (JR) atas pasal yang sama di Undang-Undang.

“Kalau kita ingin mengubah putusan MK, ya ajukan kembali judicial review atas pasal yang sama. Karena toh Mahkamah kan project story-nya, dia pernah mengubah pendirian karena argumentasi hukum yang kuat,” kata Titi dalam forum diskusi publik dengan tema proyeksi desain pemilu pasca putusan MK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (4/7).

"Kalau tidak sepakat, ya silakan ajukan JR lagi. Itulah cara paling konstitusional. Karena kita ini negara hukum," tuturnya. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #DPR RI #Pemilu #Perludem
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak konsumen sekaligus kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Dunia
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Proses inspeksi kapal penumpang tidak boleh sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Pembangunan industri kendaraan listrik tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan penjualan kendaraan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Negara perlu menghadirkan regulasi khusus yang mampu beradaptasi dengan dinamika zaman, tanpa mematikan karakter fleksibel.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Indonesia
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Bandung Barat Bersatu menyampaikan aspirasi di DPR RI. Mereka menyoroti tata kelola pemerintahan.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Indonesia
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Menurut pencatatan jumlah harta kekayaan (LHKPN) 2026, sosok politisi dari Nasdem tersebut sudah memiliki total harta sebanyak Rp 3,5 miliar lebih.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Indonesia
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Perkembangan pekerjaan gig menunjukkan dunia kerja Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Bagikan