Tito Setujui Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2020
Tito Setujui Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Mendagri Tito Karnavian tegaskan lockdown iut kewenangan pemerintah pusat (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Hal ini disampaikan Tito dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu.

"Mendagri menyetujui opsi usulan KPU yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini merupakan opsi optimis karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan menggelar Pilkada," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Baca Juga:

BNPB Sebut Pandemi Corona Masuk Bencana Skala Nasional

Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020 terpaksa ditunda. Penundaan lantaran mewabahnya COVID-19 yang menyebabkan KPU menunda empat tahapan penyelenggaran Pilkada Serentak 2020.

Bahtiar menyampaikan, dalam rapat dengar pendapat, KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Pilkada Serentak 2020, yaitu opsi satu pada 9 Desember 2020, opsi dua pada 1 April 2021 dan opsi 3 pada September 2021. Terhadap ketiga opsi ini, lantas Mendagri Tito Karnavian menyetujui opsi usulan KPU pada 9 Desember 2020.

"Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada Desember 2020, dengan harapan situasi COVID-19 ini sudah selesai," ujar Bahtiar.

Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala BNPB Doni Monardo
Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala BNPB Doni Monardo (Foto: antaranews)

Menurut Bahtiar saat ini fokus utama kementerian/lembaga negara bagaimana mencegah penyebaran COVID-19. Sebab, seluruh elemen bangsa saat ini bersatu melawan COVID-19.

Tenggat waktu tanggap darurat COVID-19, yang ditentukan oleh Gugus Tugas hingga 29 Mei 2020. Untuk itu, diharapkan bencana nasional virus corona selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut.

Baca Juga:

Gubernur Jateng Tunjuk 7 Rumah Sakit Screening Gratis Corona, 2 Rumah Sakit di Solo

"Sehinga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU," kata dia. (Pon)

#Tito Karnavian #Kemendagri #UU Pilkada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Mendagri juga meminta pemda untuk mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Indonesia
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
Larangan ke luar negeri itu juga akan diberlakukan kepada seluruh pejabat Pemprov Jakarta.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece
Dirjen Bahtiar menegaskan bendera Merah Putih merupakan pemersatu rakyat Indonesia sesungguhnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 01 Agustus 2025
Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah
Selama memimpin Jakarta, Pramono mengklaim tak bakal mengisi jabatan direksi BUMD dengan subjektif. Ia memastikan akan memilih secara profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut adanya perusahaan besar yang terlibat dalam kasus beras oplosan.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Juli 2025
Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Bagikan