Bakal Gelar Pilkada Serentak pada Desember, Pemerintah Dianggap Terlalu Gegabah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 06 Mei 2020
Bakal Gelar Pilkada Serentak pada Desember, Pemerintah Dianggap Terlalu Gegabah

Ilustrasi pilkada. (ANTARA/Foto: antaranews.dok). (ANTARA/Foto: istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada yang menyebutkan pilkada serentak digelar Desember 2020 terlalu berisiko.

"Pertimbangan Desember itu kurang realistis," kata Ray kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5).

Baca Juga:

Pemprov DKI Segera Salurkan Bansos Tahap ke-II, Penerima Jadi 2 Juta Orang

Ray juga melihat belum jelas standar aman wabah COVID-19 dari pemerintah. Sejauh ini, pemerintah belum memberi kriteria bahwa kondisi dianggap normal jika sampai pada tahapan tertentu.

"Dengan begitu, asumsi pilkada digelar bulan Desember juga kurang jelas," terang Ray.

Ray mengakui semakin cepat Pilkada serentak 2020 dilaksanakan, akan lebih baik daripada menunda terlalu lama.

Penundaan terlalu lama itu akan berimplikasi cukup banyak, baik dari segi pembiayaan, jadwal atau agenda politik nasional seperti pilpres/pileg serentak 2022.

Belum lagi jika melihat psikologi pemilu yang terlalu mepet jaraknya antara satu pemilu ke pemilu lain.

Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, perhitungan Desember menjadi sesuatu yang rasional. Namun, syaratnya adalah wabah Covid-19 benar-benar selesai pada Juni atau Juli 2020.

Hal itu agar empat tahapan Pilkada yang ditunda KPU bisa dilanjutkan lagi dan dimulai dari awal.

Namun, sejauh data yang ditampilkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, belum terlihat ada tanda-tanda akan selesai di Juni atau Juli. Bahkan sejauh yang bisa dilihat, kurva penderita positifnya stabil di atas 200 orang per hari.

"Dari data ini sulit membayangkan kurva penderita positifnya akan menurun sampai 0 dalam dua bulan ke depan,” jelasnya.

Logo Pilkada Serentak 2020 (ANTARA/HO-KPU)
Logo Pilkada Serentak 2020 (ANTARA/HO-KPU)

Pengamat komunikasi Politik Arif Susanto menilai Perpu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada bersifat ambigu.

Satu sisi, dinyatakan pelaksanaan Pilkada serentak digeser menjadi Desember 2020. Tetapi, di sisi lain disebut, manakala tidak dapat dilaksanakan pada bulan Desember, dapat ditunda dan dijadwalkan kembali.

Alih-alih menunjukkan sikap antisipatif, aturan ini menyiratkan ketidakyakinan pemerintah sendiri bahwa semua tahapan penyelenggaraan dapat disiapkan dalam waktu singkat.

"Sebab, pemerintah bahkan belum mampu memastikan kapan pandemi dan kondisi darurat ini akan berakhir," kata Arif.

Ia meminta agar penetapan jadwal Pilkada harus melibatkan pandangan para ahli epidemiologi.

Kemudian melibatkan Kementerian Kesehatan, BNPB, dan pihak-pihak terkait yang memiliki kompetensi dalam prediksi penyebaran COVID-19. Hal itu agar bisa memastikan kapan Pilkada digelar, daripada membuat aturan yang ambigu.

"Daripada menetapkan secara pasti tanggal pelaksanaan Pilkada, lebih baik dibuat aturan yang dapat memberi alternatif penundaan selama tiga, enam, atau bahkan dua belas bulan," tutur Arif yang juga analis politik dari Exposit Strategic ini.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lusius Karus menilai Perppu Pilkada praktis tidak mengubah apa-apa terkait dengan substansi penyelenggaraan Pilkada.

"Karena Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini dilahirkan untuk merespons situasi yang dinamis, Perppu juga menyertakan ketentuan yang membuka peluang penundaan Pilkada dari bulan Desember, jika bencana nonalam ini masih belum kelar," jelas Lucius.

Baca Juga:

Perpres Jokowi Terbit, Gaji Ketua Dewas KPK Rp104 Juta

Dia melihat Perppu itu sebagai upaya pemerintah menghadirkan kepastian hukum tentang penundaan penyelenggaraan Pilkada.

Namun di saat yang bersamaan, kepastian itu juga tetap mungkin untuk berubah dengan mempertimbangkan dinamika situasi yang berkembang.

"Inti Perppu ini soal fleksibilitas waktu penyelenggaraan Pilkada dengan mempertimbangkan dinamika penanganan bencana nonalam akibat Covid 19," tuturnya.

Dia melihat melalui Perppu yang ada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan kewenangan untuk memutuskan penundaan Pilkada.

Namun kewenangan itu tidak bisa dipakai secara serta-merta karena persetujuan Pemerintah dan DPR diperlukan.

Beban sekarang ada di KPU untuk memastikan penyesuaian aturan mengenai tahapan Pilkada bisa dilakukan sambil terus melihat perkembangan situasi bencana nonalam yang terjadi.

"Koordinasi dengan berbagai pihak terkait mutlak diperlukan agar tahapan pilkada yang ditunda bisa disiapkan secara memadai, mulai dari peraturan hingga persiapan teknis di lapangan," tutup Lucius. (Knu)

Baca Juga:

Kritik Langkah Kemenhub Bakal Longgarkan Aturan Transportasi, DPR Khawartir Corona Meluas

#Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan