Denny Indrayana Jadi Pengacara Anies, DPRD: Jangan-Jangan Lawannya Yusril

Rabu, 03 Juli 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Syarif setuju dengan langkah Pemprov DKI yang menunjuk Denny Indrayana menjadi kuasa hukum untuk mengurusi sengketa lahan Stadion BMW (Bersih Manusiawi dan Berwibawa) di Jakarta Utara.

Mengingat, Denny pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Denny juga merupakan seorang ahli dalam bidang hukum tata negara.

"Ya bagus lah kan, dia punya pengalaman sebagai mantan wamen dan kan talentnya bagus," kata Syarif di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Menurut dia, sudah tepat Pemprov DKI memberikan kuasa hukum sengketa lahan BMW pada Denny Indrayana lantaran mempunyai kompeten dibidang hukum. Apalagi sengketa lahan itu sudah lama bergulir.

"Kalau masalah lama nggak selesai berarti sangat sulit. Diperlukan orang yang punya jam terbang panjang, ya Denny Idrayana itu," tutur dia.

Lahan Stadion BMW (Foto Antara)
Lahan Stadion BMW (Foto Antara)

Baca Juga: Sengketa Tanah Stadion BMW, PT BPH: Kesalahan Ada di BPN

Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu juga menduga lawan yang dihadapi Pemprov DKI soal kepemilikan lahan BMW kuasa hukum yang kuat. Bisa saja PT Buana Permata Hijau memberikan kuasa ke Yusril Ihza Mahendra.

"Pasti dari sana lawannya juga kuat. kita belum tahu di sana siapa pengacaranya. Apa pak Yusril juga? jangan-jangan dia lagi," duga Syarif.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menunjuk Denny Indrayana menjadi kuasa hukum untuk mengurusi sengketa lahan Stadion BMW (Bersih Manusiawi dan Berwibawa) di Jakarta Utara.

Denny beserta timnya berada di bawah Kantor Hukum Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) yang akan mengawal jalannya banding kasus hukum lahan BMW yang dijanjikan Anies untuk stadion baru tim Persija.

"Iya, alhamdulillah kantor hukum kami INTEGRITY mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan, untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Jakarta," ujar Denny saat dihubungi wartawan, Selasa (2/7).

Lahan stadion BMW. (Foto: MP/Asropih)
Lahan stadion BMW. (Foto: MP/Asropih)

Baca Juga: Lahan Stadion BMW Sengketa, Anies: Tetap Jalan Terus, Persija Jangan Khawatir

Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.

Sertipikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektar) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 Hektar).

"Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim, Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (14/5) lalu. (Asp)

Baca Juga: Lahan Taman BMW Masih Sengketa, Jakpro Keukeuh Bangun Stadion

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan