Denny Indrayana Jadi Pengacara Anies, DPRD: Jangan-Jangan Lawannya Yusril


Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Syarif. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Syarif setuju dengan langkah Pemprov DKI yang menunjuk Denny Indrayana menjadi kuasa hukum untuk mengurusi sengketa lahan Stadion BMW (Bersih Manusiawi dan Berwibawa) di Jakarta Utara.
Mengingat, Denny pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Denny juga merupakan seorang ahli dalam bidang hukum tata negara.
"Ya bagus lah kan, dia punya pengalaman sebagai mantan wamen dan kan talentnya bagus," kata Syarif di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Menurut dia, sudah tepat Pemprov DKI memberikan kuasa hukum sengketa lahan BMW pada Denny Indrayana lantaran mempunyai kompeten dibidang hukum. Apalagi sengketa lahan itu sudah lama bergulir.
"Kalau masalah lama nggak selesai berarti sangat sulit. Diperlukan orang yang punya jam terbang panjang, ya Denny Idrayana itu," tutur dia.

Baca Juga: Sengketa Tanah Stadion BMW, PT BPH: Kesalahan Ada di BPN
Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu juga menduga lawan yang dihadapi Pemprov DKI soal kepemilikan lahan BMW kuasa hukum yang kuat. Bisa saja PT Buana Permata Hijau memberikan kuasa ke Yusril Ihza Mahendra.
"Pasti dari sana lawannya juga kuat. kita belum tahu di sana siapa pengacaranya. Apa pak Yusril juga? jangan-jangan dia lagi," duga Syarif.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menunjuk Denny Indrayana menjadi kuasa hukum untuk mengurusi sengketa lahan Stadion BMW (Bersih Manusiawi dan Berwibawa) di Jakarta Utara.
Denny beserta timnya berada di bawah Kantor Hukum Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) yang akan mengawal jalannya banding kasus hukum lahan BMW yang dijanjikan Anies untuk stadion baru tim Persija.
"Iya, alhamdulillah kantor hukum kami INTEGRITY mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan, untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Jakarta," ujar Denny saat dihubungi wartawan, Selasa (2/7).

Baca Juga: Lahan Stadion BMW Sengketa, Anies: Tetap Jalan Terus, Persija Jangan Khawatir
Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertipikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektar) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 Hektar).
"Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim, Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (14/5) lalu. (Asp)
Baca Juga: Lahan Taman BMW Masih Sengketa, Jakpro Keukeuh Bangun Stadion
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
