DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu

DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MASIH terdapat belasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum disahkan DPRD DKI Jakarta menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun ini. Sejauh ini, DPRD DKI dan Pemprov DKI baru menyelesaikan pengesahan dua perda sejak Januari hingga pertengahan November 2025. Padahal, ditargetkan akan ada 13 raperda yang bakal disahkan sampai akhir 2025.

Dua raperda telah disahkan menjadi perda, yakni perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, dan perda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menjelaskan alasan legislatif dan eksekutif DKI baru menyelesaikan dua perda saja.

Jhonny menyabut kendala kelambanan pembahasan raperda yakni anggota DPRD DKI acap tidak disiplin dalam menjadwalkan pembahasan draf. Akhirnya penyusunan raperda kerap terulur waktu. Tak hanya itu, Pemprov DKI juga sering terlambat dalam menyerahkan naskah akademis yang menjadi landasan penyusunan pasal dalam raperda.

Baca juga:

Ketua DPRD DKI Tetap Ketok Raperda APBD 2026, Sempat Dihujani Interupsi


"Salah satu permasalahannya yakni proses dari dua sisi, baik dari DPRD maupun eksekutif. Dari sisi eksekutif, sering kali mereka terlambat mengajukan usul, termasuk naskah akademis. Sementara itum dari DPRD, kelemahan kami yakni kurang disiplin waktu dan tidak konsisten dengan penjadwalan," kata Jhonny di Jakarta, Senin (17/11).

Oleh sebab itu, Jhonny mengaku pihaknya mulai melakukan evaluasi kerja khususnya pada pembahasan raperda-raperda yang sebelumnya telah masuk target pengesahan tahun ini."Kami juga harus berani melakukan otokritik. Sering kali kami tidak disiplin dengan jadwal sehingga pembahasan bisa berlarut-larut," tuturnya.

Saat ini DPRD DKI Jakarta menargetkan 13 raperda akan disahkan menjadi perda pada 2025. Jumlah raperda yang ditargetkan akan rampung dibahas ini juga telah dikurangi dari sebelumnya 30 raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada awal tahun.

"Dari target kemarin 15 perda, yang bisa selesai mungkin hanya 13. Itu yang paling realistis," tutur dia.

Berikut 11 raperda yang belum disahkan menjadi perda:

1. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

3. Raperda tentang Jaringan Utilitas

4. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan

6. Raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.

7. Raperda tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten

8. Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan

9. Raperda tentang Lambang Daerah

10. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah)

11. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.(Asp)










Baca juga:

DPRD DKI Serukan Evaluasi Total Sistem Kesiapsiagaan Kebakaran dan Soroti Kelangkaan APAR di Tingkat RT

#DPRD DKI Jakarta #DKI Jakarta #Peraturan Daerah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waskita Kejar Penyambungan Rel LRT Jakarta Velodrome-Manggarai yang Diresmikan Akhir Agustus
Waskita menyebut, secara keseluruhan, pekerjaan LRT Jakarta telah mendekati akhir.
Dwi Astarini - 1 jam, 32 menit lalu
Waskita Kejar Penyambungan Rel LRT Jakarta Velodrome-Manggarai yang Diresmikan Akhir Agustus
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - 2 jam, 52 menit lalu
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Seharusnya pemda sudah menertibkan TPS ilegal jauh-jauh hari.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Indonesia
JPO Depan Gedung DPR tak Punya Akses Tangga, ini Kata Gubernur Pramo Anung
JPO tersebut sebelumnya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
JPO Depan Gedung DPR tak Punya Akses Tangga, ini Kata Gubernur Pramo Anung
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Progres Pembangunan MRT Lanjutan Bundaran HI ke Kota sudah Capai 63 Persen
Pembangunan MRT Jakarta merupakan salah satu dari tiga mandat yang diberikan pemerintah pusat kepada MRT Jakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Progres Pembangunan MRT Lanjutan Bundaran HI ke Kota sudah Capai 63 Persen
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Pramono menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Indonesia
Pemprov DKI Tawarkan 40 Aset dengan Potensi Investasi Rp 22,37 Triliun
Pemprov DKI terus memperluas skema creative financing, kerja sama pemanfaatan aset, serta pemenuhan kewajiban pengembang untuk membiayai infrastruktur dan fasilitas publik.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Pemprov DKI Tawarkan 40 Aset dengan Potensi Investasi Rp 22,37 Triliun
Indonesia
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah sehingga setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Bagikan