Demokrat Sebut Peserta KLB di Sumut Anggota Bodong

Jumat, 05 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - DPP Partai Demokrat menyebut peserta Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengaku kader tak tercatat sebagai anggota resmi.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD) Herzaky Mahendra Putra mengatakan, 1.200 orang yang hadir tersebut bukan pemilik suara sah.

Ia mengatakan hal itu dari pengakuan dari kader yang bukan pemilik suara. Mereka ditawarkan insentif asalkan bersedia hadir.

Baca Juga:

Darmizal Cs Gelar KLB Partai Demokrat di Sumut, SBY Meradang

"Nanti mereka akan dianggap mewakili kabupaten/kota/provinsi,” kata Herzaky kepada wartawan, Jumat (5/3).

Herzaky menuturkan, KLB ilegal yang digelar Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan PD (GPK-PD) bentuk kesewenang-wenangan oknum kekuasaan yang menyalahgunakan kekuasaan. Mereka bahkan diduga ditawarkan proyek dan jabatan tertentu.

Selain itu juga menggunakan kemampuan finansial untuk merebut paksa kursi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum PD.

“Oknum kekuasaan tersebut bekerja sama dengan mantan-mantan kader yang bergerak,” ungkap Herzaky.

Ilustrasi - Bendera Partai Demokrat (ANTARA Jatim/Ist)
Ilustrasi - Bendera Partai Demokrat (ANTARA Jatim/Ist)

Herzaky mengatakan, para pelaku GPK-PD selalu menggunakan tipu daya dengan menebar kabar bohong dalam mewujudkan ambisi jahat.

Pelaku, lanjut dia, seakan-akan mendapatkan banyak dukungan dari pemilik suara dan seakan-akan ada penjabat penting DPP yang mendukung.

"Pola ini sejak awal mereka terapkan ketika mencatut nama Presiden Joko Widodo dan sejumlah anggota kabinet Presiden Joko Widodo," ucapnya.

Padahal, kata Herzaky, kenyataannya yang hadir di KLB itu bukanlah pemilik suara.

Melainkan hanya kader atau mantan kader yang dibuat seakan-akan pemilik suara sah dan mewakili kota, kabupaten, maupun provinsi tertentu.

Baca Juga:

KLB Demokrat Digelar di Sumut Bakal Jadikan Moeldoko Ketum Partai

Selain itu, sambung dia, panitia pelaksana KLB merupakan mantan kader yang diberhentikan secara tidak hormat.

Sehingga, panitia pelaksana KLB bodong itu sama sekali tidak berhak meminta, mengusulkan, apalagi melaksanakan KLB berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang sudah disahkan di Kemenkumham berdasarkan kongres yang sah di tahun 2020.

"Banyak bukti dan pengakuan dari kader yang bukan pemilik suara, yang ditawarkan insentif money politics asalkan bersedia hadir dan akan dianggap mewakili kab/kota/provinsi itu," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

KLB Partai Demokrat di Sumut Diduga Catut Nama GAMKI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan