Demokrat Peringatkan Jokowi soal Pembiayaan Kereta Cepat Pakai APBN

Senin, 11 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pembiayaan kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuai kritikan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, menyarankan agar pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebaiknya dilakukan audit terlebih dahulu.

Baca Juga

Janji Tak Kesampaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tanpa APBN

Hal ini menurutnya penting agar tidak ada penyalahgunaan investasi hingga mengakibatkan pembengkakan dan memberatkan APBN.

"Harus juga dihitung cost dan benefit-nya bagi BUMN. Semoga tidak semakin dalam. Jangan sampai besar pasak daripada tiang agar dapat dicapai keimbangan fiskal antar generasi," kata Ibas kepada wartawan, Senin (11/10).

Ia menyatakan, fiskal negara tidak bisa terus menerus atau terlalu banyak hanya untuk penyertaan modal negara (PMN). Menurutnya, cost dan benefit fiskal negara bagi BUMN harus dihitung agar tidak sampai besar pasak daripada tiang

"Agar dapat dicapai keimbangan fiskal antar generasi," ujarnya.

Proyek Kereta Cepat, (Foto: KCIC)
Proyek Kereta Cepat, (Foto: KCIC)

Ibas pun mempertanyakan rencana jangka panjang pemerintah dalam membangun infrastruktur. Seperti Masterplan Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi (MP3EI). Menurutnya, itu harus sesuai dengan anggaran yang dimiliki negara.

"Impian menjadi negara maju harus tetap disertai dengan sikap mawas diri dan penuh perhitungan," jelas Ibas yang juga putra Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung pada 6 Oktober 2015.

Lewat aturan itu, Jokowi memperbolehkan pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN. Kini, Luhut Binsar Pandjaitan juga ditunjuk sebagai ketua komite. Pembiayaan itu berkenaan dengan laporan KAI ihwal pembengkakan kebutuhan dana di proyek tersebut.

Semula, kebutuhan dana diasumsikan senilai US$6,07 miliar atau sekitar Rp 86,67 triliun (kurs Rp14.280 per dolar AS), tapi kemudian naik menjadi US$8 miliar atau Rp 114,24 triliun per September 2021. (Knu)

Baca Juga

Setelah Anggaran Bengkak, PT KAI Diusulkan Ambil Alih Pimpinan Proyek Kereta Cepat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan