Demi Seorang Setnov, Hakim Cepi Rusak Sistem Penyidikan di Indonesia?
Rabu, 04 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Hakim tunggal Cepi Iskandar dalam amar putusannya menyebut bila proses penetapan tersangka harus di akhir penyidikan. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka tak bisa bersamaan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik).
Hal tersebut yang membuatnya menyatakan bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tidak sah.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus buka suara terkait pertimbangan hukum yang diambil hakim Cepi.
Menurutnya, bagi penyidik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK, sprindik dan penetapan status tersangka seseorang dalam waktu yang bersamaan sudah menjadi sistem yang baku.
"Bahkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Penuntut Umum, nama tersangka sudah dicantumkan oleh penyidik dan ini sudah berlangsung 36 tahun sesuai dengan usia KUHAP," ujar Petrus melalui siaran persnya yang diterima merahputih.com, Rabu (4/10).
"Lalu apa yang salah dari KPK dengan pola ini, apakah hanya demi seorang Setya Novanto, lantas Hakim Cepi harus merusak sistem, pola, dan strategi penyidik di seluruh Indonesia dengan segala akibat hukumnya," tambahnya.
Petrus menuturkan, bagi KPK tugas menemukan bukti permulaan yang cukup dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti adalah menjadi tugas penyelidik pada tahap penyelidikan. Pada tahap inilah, KPK berwenang menentukan apakah penyelidikan ditingkatkan atau dihentikan.
"Karena sangat tergantung kepada ditemukan atau tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menyangka seseorang sebagai pelaku tindak pidana," tandas Petrus.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 16 dan 17 KUHAP juncto Pasal 44 UU KPK, maka penyelidik KPK berwenang melakukan penangkapan terhadap Setnov dan menyerahkan kepada KPK untuk diberi status tersangka serta ditahan demi kepentingan penyidikan dan penuntutan.
"Di sini nampak jelas bahwa KPK belum menggunakan seluruh wewenangnya karena masih menjaga martabat dan kehormatan lembaga DPR RI karena apa pun reputasi Setnov, dia adalah Ketua DPR RI dan Ketua Umum DPP Golkar," tukasnya.
Karenanya, dia mematahkan pandangan hakim Cepi yang menyebut KPK tidak menjaga harkat dan martabat Setnov lantaran menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu di ujung proses penyidikan.
Bahkan, Petrus menyebut bahwa KPK juga dapat mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Setnov sebelum dikeluarkannya Sprindik pada 17 Juli 2017 lalu.
"Namun kewenangan itu tidak digunakan dan itu sah-sah saja demi menjaga martabat Setnov sebagai Ketua DPR RI," pungkas Petrus. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: TPDI: Putusan Praperadilan Setnov Dinilai Timbulkan Anomali Penegakan Hukum