TPDI: Putusan Praperadilan Setnov Dinilai Timbulkan Anomali Penegakan Hukum

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 04 Oktober 2017
TPDI: Putusan Praperadilan Setnov Dinilai Timbulkan Anomali Penegakan Hukum

Petrus Selestinus (Foto: Facebook/Petrus Selestinus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus buka suara terkait keputusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan Ketua DPR‎ Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurut Petrus, pertimbangan hukum dan putusan Hakim Cepi akan berimplikasi merusak pola, sistem dan strategi penyelidikan dan penyidikan KPK, Polri dan Kejaksaan yang sudah berlangsung selama 36 tahun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

"Bahkan berpotensi menimbulkan anomali penegakan hukum yakni semata-mata demi mewujudkan niat untuk menyelamatkan Setya Novanto dari jerat kasus korupsi e-KTP," ujar Petrus melalui siaran persnya yang diterima MerahPutih.com, Rabu (4/10).

Pasalnya, Petrus tidak menemukan pertimbangan hukum dan amar putusan Hakim Cepi yang mengarah kepada perbaikan penegakan hukum yang progresif dalam pemberantasan korupsi.

Melainkan, dia melihat substansi pertimbangan hukum Hakim Cepi telah mendiskreditkan profesionalime penyelidik dan penyidik di semua lembaga penegak hukum.

"Seperti soal sprindik, penetapan status tersangka dan penggunaan alat bukti dalam perkara yang displit atau dipisah," ungkap Petrus.

Pertimbangan hukum dan amar putusan Hakim Cepi bahwa sprindik dan penetapan status tersangka Setnov dianggap tidak sah.

Menurut Petrus, hal itu sebagai sikap yang tidak konsisten dengan konstruksi yuridis mengenai hubungan antara penyelidikan dengan penyidikan menurut UU KPK sebagai satu kesatuan yang independen.

Petrus menjelaskan, dalam perspektif pasal 44 UU KPK, maka sebuah sprindik hanya bisa dinyatakan tidak sah, jika hasil Penyelidikannya dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.

"Pertanyaannya, mengapa Hakim Cepi Iskandar justru tidak membatalkan hasil Penyelidikan Penyelidik KPK yang merupakan dasar penerbitan Sprindik dan Penetapan Status Tersangka Setya Novanto," pungkas Advokat Peradi ini. (Pon)

Baca juga berita terkait kinerja Hakim tungga Cepi Iskandar di: Poin Yang Dikabulkan Dan Ditolak Hakim Cepi Saat Praperadilan Setnov

#Praperadilan #Setya Novanto #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
KPK amankan 14 orang termasuk Sestama BNPB dalam OTT korupsi pengadaan barang dan dana bencana. Simak fakta lengkap dan respons BNPB di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Bagikan