TPDI: Putusan Praperadilan Setnov Dinilai Timbulkan Anomali Penegakan Hukum
Petrus Selestinus (Foto: Facebook/Petrus Selestinus)
MerahPutih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus buka suara terkait keputusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan Ketua DPR Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP.
Menurut Petrus, pertimbangan hukum dan putusan Hakim Cepi akan berimplikasi merusak pola, sistem dan strategi penyelidikan dan penyidikan KPK, Polri dan Kejaksaan yang sudah berlangsung selama 36 tahun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
"Bahkan berpotensi menimbulkan anomali penegakan hukum yakni semata-mata demi mewujudkan niat untuk menyelamatkan Setya Novanto dari jerat kasus korupsi e-KTP," ujar Petrus melalui siaran persnya yang diterima MerahPutih.com, Rabu (4/10).
Pasalnya, Petrus tidak menemukan pertimbangan hukum dan amar putusan Hakim Cepi yang mengarah kepada perbaikan penegakan hukum yang progresif dalam pemberantasan korupsi.
Melainkan, dia melihat substansi pertimbangan hukum Hakim Cepi telah mendiskreditkan profesionalime penyelidik dan penyidik di semua lembaga penegak hukum.
"Seperti soal sprindik, penetapan status tersangka dan penggunaan alat bukti dalam perkara yang displit atau dipisah," ungkap Petrus.
Pertimbangan hukum dan amar putusan Hakim Cepi bahwa sprindik dan penetapan status tersangka Setnov dianggap tidak sah.
Menurut Petrus, hal itu sebagai sikap yang tidak konsisten dengan konstruksi yuridis mengenai hubungan antara penyelidikan dengan penyidikan menurut UU KPK sebagai satu kesatuan yang independen.
Petrus menjelaskan, dalam perspektif pasal 44 UU KPK, maka sebuah sprindik hanya bisa dinyatakan tidak sah, jika hasil Penyelidikannya dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.
"Pertanyaannya, mengapa Hakim Cepi Iskandar justru tidak membatalkan hasil Penyelidikan Penyelidik KPK yang merupakan dasar penerbitan Sprindik dan Penetapan Status Tersangka Setya Novanto," pungkas Advokat Peradi ini. (Pon)
Baca juga berita terkait kinerja Hakim tungga Cepi Iskandar di: Poin Yang Dikabulkan Dan Ditolak Hakim Cepi Saat Praperadilan Setnov
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta