TPDI: Putusan Praperadilan Setnov Dinilai Timbulkan Anomali Penegakan Hukum

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 04 Oktober 2017
TPDI: Putusan Praperadilan Setnov Dinilai Timbulkan Anomali Penegakan Hukum

Petrus Selestinus (Foto: Facebook/Petrus Selestinus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus buka suara terkait keputusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan Ketua DPR‎ Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurut Petrus, pertimbangan hukum dan putusan Hakim Cepi akan berimplikasi merusak pola, sistem dan strategi penyelidikan dan penyidikan KPK, Polri dan Kejaksaan yang sudah berlangsung selama 36 tahun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

"Bahkan berpotensi menimbulkan anomali penegakan hukum yakni semata-mata demi mewujudkan niat untuk menyelamatkan Setya Novanto dari jerat kasus korupsi e-KTP," ujar Petrus melalui siaran persnya yang diterima MerahPutih.com, Rabu (4/10).

Pasalnya, Petrus tidak menemukan pertimbangan hukum dan amar putusan Hakim Cepi yang mengarah kepada perbaikan penegakan hukum yang progresif dalam pemberantasan korupsi.

Melainkan, dia melihat substansi pertimbangan hukum Hakim Cepi telah mendiskreditkan profesionalime penyelidik dan penyidik di semua lembaga penegak hukum.

"Seperti soal sprindik, penetapan status tersangka dan penggunaan alat bukti dalam perkara yang displit atau dipisah," ungkap Petrus.

Pertimbangan hukum dan amar putusan Hakim Cepi bahwa sprindik dan penetapan status tersangka Setnov dianggap tidak sah.

Menurut Petrus, hal itu sebagai sikap yang tidak konsisten dengan konstruksi yuridis mengenai hubungan antara penyelidikan dengan penyidikan menurut UU KPK sebagai satu kesatuan yang independen.

Petrus menjelaskan, dalam perspektif pasal 44 UU KPK, maka sebuah sprindik hanya bisa dinyatakan tidak sah, jika hasil Penyelidikannya dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.

"Pertanyaannya, mengapa Hakim Cepi Iskandar justru tidak membatalkan hasil Penyelidikan Penyelidik KPK yang merupakan dasar penerbitan Sprindik dan Penetapan Status Tersangka Setya Novanto," pungkas Advokat Peradi ini. (Pon)

Baca juga berita terkait kinerja Hakim tungga Cepi Iskandar di: Poin Yang Dikabulkan Dan Ditolak Hakim Cepi Saat Praperadilan Setnov

#Praperadilan #Setya Novanto #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - 23 menit lalu
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - 1 jam, 42 menit lalu
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK meminta pemilik PT Blueray Cargo John Field menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK menangkap aparat penegak hukum dalam OTT di Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Petugas menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari OTT terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Berita Foto
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Berita
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
OTT Depok kembali mengguncang publik. KPK menangkap hakim PN Depok dengan barang bukti Rp850 juta. Dugaan suap perkara masih didalami.
ImanK - Kamis, 05 Februari 2026
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
Indonesia
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Bagikan