Poin yang Dikabulkan dan Ditolak Hakim Cepi Saat Praperadilan Setnov

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 29 September 2017
Poin yang Dikabulkan dan Ditolak Hakim Cepi Saat Praperadilan Setnov

Hakim tunggal Cepi Iskandar yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Poin-poin yang dikabulkan Hakim Cepi yakni soal penetapan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP adalah tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

"Menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah," kata Hakim Cepi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta ‎Selatan, Jumat (29/9).

Karena itu, kata Hakim Cepi, penyidikan oleh KPK terhadap Setnov harus dihentikan ‎sejak dikeluarkannya putusan praperadilan ini.

"Memerintahkan pada termohon (KPK) untuk menghentikan penyelidikan terhadap Setya Novanto berdasarkan surat penyidik nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 karena tidak sah," ‎kata Hakim Cepi.

Cepi pun meminta KPK selaku pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara di pengadilan.

Sementara itu, poin-poin yang tidak dikabulkan oleh hakim yakni soal keabsahan penyelidik dan penyidik. Sebab, dalam undang-undang hal tersebut sudah diatur dengan jelas.

Selain itu, hakim juga tidak mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk mencabut pencegahan Setnov. Hakim beralasan, pencabutan wewenang pencegahan bukan berada di tangan hakim.

"Menurut hakim praperadilan merupakan kewenangan administrasi dari pejabat komisi (KPK)," katanya.

Terakhir, Hakim Cepi juga tidak mengabulkan permohonan kuasa hukum Setnov agar Ketua Umum Partai Golkar itu dilepaskan dari tahanan. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli lalu, Setnov sama sekali belum dilakukan penahanan. (Pon)

Baca berita terkait Setnov lainnya di: Menangi Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Setya Novanto Dicabut

#Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan