Menangi Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Setya Novanto Dicabut
Hakim tunggal Cepi Iskandar yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto memenangi gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto dicabut.
"Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah," kata Hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Seperti diketahui, Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh pada 17 Juli 2017. Jaksa menyebut Novanto direncanakan menerima 11 persen dari anggaran atau Rp 574.200.000.000.
Novanto mengajukan praperadilan meminta status tersangkanya digugurkan. Dalam dalil permohonannya Novanto mengatakan penyidikan tidak sesuai prosedur karena tidak adanya pemeriksaan saksi dan alat bukti yang sah dan lengkap saat menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Selain itu pemohon mengatakan alat bukti perkara orang lain tidak boleh digunakan sebagai bukti orang lain. Penyidik tidak berwenang karena belum mendapatkan status pemberhentian sementara dari institusi awal. Alasan lainnya, pemohon menilai KPK melakukan pembatasan berpergian ke luar negeri tidak sah. (*)
Baca juga berita lain terkait praperadilan Setya Novanto di: Ini Alasan MAKI Minta Hakim Praperadilan Setnov Diganti
Bagikan
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur