Ini Alasan MAKI Minta Hakim Praperadilan Setnov Diganti

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 29 September 2017
Ini Alasan MAKI Minta Hakim Praperadilan Setnov Diganti

Hakim tunggal Cepi Iskandar saat memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganti hakim tunggal Cepi Iskandar dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.

Atas keberatannya itu, MAKI pun telah mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan, Kamis (28/9) kemarin.

Hal itu buntut dari keputusan Cepi yang menolak memutarkan bukti rekaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang praperadilan Rabu (27/9) lalu.

Saat itu, Cepi berdalih bila dalam rekaman itu ada Setnov selaku pihak pemohon, maka itu dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Koordinator‎ MAKI Boyamin Saiman, penolakan Cepi tersebut sangat tidak berdasar dan menunjukan keberpihakannya kepada kubu pemohon.

"Padahal hakim sudah seharusnya bersikap netral dan menerima semua ‎pembuktian yang diajukan para pihak," jata Boyamin saat dihubungi wartawan, Jumat (29/9).

Dalam surat yang dikirimnya, MAKI pun mencantumkan dua kasus persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima pembuktian untuk mendengarkan rekaman.

Yakni, persidangan tentang mantan pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah di MK. Kemudian, persidangan tentang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang videonya juga diputar di MK.

"Tidak ada pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan sampai persidangan. Termasuk proses praperadilan karena praperadilan adalah satu rangkaian dengan penyidikan dan penuntutan," jelas dia.

Karenanya, Boyamin berharap Ketua PN Jakarta Selatan segera mengambil sikap mengganti Hakim Cepi dengan hakim yang lebih berkeadilan bagi pemberantasan korupsi.

"Karena korupsi itu sesungguhnya telah melanggar HAM," tutupnya.

Diketahui, hasil praperadilan yang diajukan Setnov bakal diputuskan sore ini di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Sidang rencananya digelar Pukul 16.00 WIB. (Pon)

Baca juga berita lainnya tentang praperadilan Setnov dalam artikel: Sore Ini Putusan Praperadilan Setnov, Begini Harapan KPK

#Praperadilan #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!
PN Jakarta Selatan menetapkan putusan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya akan dibacakan 7 Juli 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!
Indonesia
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Indonesia
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Indonesia
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Eks Wakapolri Oegroseno menyebut laporan informasi tidak dikenal dalam KUHAP saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin di PN Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
KPK tegaskan akan buka fakta soal kuota haji khusus yang disebut capai 50 persen. Ada dugaan aliran uang dalam distribusi kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
Indonesia
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Indonesia
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut ada cacat prosedur KPK dalam kasus kuota haji 2024 dan soroti tiga Sprindik penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ajukan praperadilan atas status tersangka kasus kuota haji. Ia tegaskan langkah ini bukan untuk hambat KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Indonesia
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda karena KPK tidak hadir.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Bagikan