Ini Alasan MAKI Minta Hakim Praperadilan Setnov Diganti

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 29 September 2017
Ini Alasan MAKI Minta Hakim Praperadilan Setnov Diganti

Hakim tunggal Cepi Iskandar saat memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganti hakim tunggal Cepi Iskandar dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.

Atas keberatannya itu, MAKI pun telah mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan, Kamis (28/9) kemarin.

Hal itu buntut dari keputusan Cepi yang menolak memutarkan bukti rekaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang praperadilan Rabu (27/9) lalu.

Saat itu, Cepi berdalih bila dalam rekaman itu ada Setnov selaku pihak pemohon, maka itu dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Koordinator‎ MAKI Boyamin Saiman, penolakan Cepi tersebut sangat tidak berdasar dan menunjukan keberpihakannya kepada kubu pemohon.

"Padahal hakim sudah seharusnya bersikap netral dan menerima semua ‎pembuktian yang diajukan para pihak," jata Boyamin saat dihubungi wartawan, Jumat (29/9).

Dalam surat yang dikirimnya, MAKI pun mencantumkan dua kasus persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima pembuktian untuk mendengarkan rekaman.

Yakni, persidangan tentang mantan pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah di MK. Kemudian, persidangan tentang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang videonya juga diputar di MK.

"Tidak ada pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan sampai persidangan. Termasuk proses praperadilan karena praperadilan adalah satu rangkaian dengan penyidikan dan penuntutan," jelas dia.

Karenanya, Boyamin berharap Ketua PN Jakarta Selatan segera mengambil sikap mengganti Hakim Cepi dengan hakim yang lebih berkeadilan bagi pemberantasan korupsi.

"Karena korupsi itu sesungguhnya telah melanggar HAM," tutupnya.

Diketahui, hasil praperadilan yang diajukan Setnov bakal diputuskan sore ini di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Sidang rencananya digelar Pukul 16.00 WIB. (Pon)

Baca juga berita lainnya tentang praperadilan Setnov dalam artikel: Sore Ini Putusan Praperadilan Setnov, Begini Harapan KPK

#Praperadilan #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara Untar Prof Rasji menilai sprindik yang tak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan aturan dan cacat hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Bagikan