Ini Alasan MAKI Minta Hakim Praperadilan Setnov Diganti

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 29 September 2017
Ini Alasan MAKI Minta Hakim Praperadilan Setnov Diganti

Hakim tunggal Cepi Iskandar saat memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganti hakim tunggal Cepi Iskandar dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.

Atas keberatannya itu, MAKI pun telah mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan, Kamis (28/9) kemarin.

Hal itu buntut dari keputusan Cepi yang menolak memutarkan bukti rekaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang praperadilan Rabu (27/9) lalu.

Saat itu, Cepi berdalih bila dalam rekaman itu ada Setnov selaku pihak pemohon, maka itu dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Koordinator‎ MAKI Boyamin Saiman, penolakan Cepi tersebut sangat tidak berdasar dan menunjukan keberpihakannya kepada kubu pemohon.

"Padahal hakim sudah seharusnya bersikap netral dan menerima semua ‎pembuktian yang diajukan para pihak," jata Boyamin saat dihubungi wartawan, Jumat (29/9).

Dalam surat yang dikirimnya, MAKI pun mencantumkan dua kasus persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima pembuktian untuk mendengarkan rekaman.

Yakni, persidangan tentang mantan pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah di MK. Kemudian, persidangan tentang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang videonya juga diputar di MK.

"Tidak ada pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan sampai persidangan. Termasuk proses praperadilan karena praperadilan adalah satu rangkaian dengan penyidikan dan penuntutan," jelas dia.

Karenanya, Boyamin berharap Ketua PN Jakarta Selatan segera mengambil sikap mengganti Hakim Cepi dengan hakim yang lebih berkeadilan bagi pemberantasan korupsi.

"Karena korupsi itu sesungguhnya telah melanggar HAM," tutupnya.

Diketahui, hasil praperadilan yang diajukan Setnov bakal diputuskan sore ini di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Sidang rencananya digelar Pukul 16.00 WIB. (Pon)

Baca juga berita lainnya tentang praperadilan Setnov dalam artikel: Sore Ini Putusan Praperadilan Setnov, Begini Harapan KPK

#Praperadilan #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Keputusan hakim memicu reaksi emosional dari ibunda Delpedro, Magda Antista, yang hadir di ruang sidang
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Indonesia
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Indonesia
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Indonesia
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober
Tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/9) kemarin.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 September 2025
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober
Indonesia
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Keuntungan PT DNRL itu disalurkan sebagai dividen kepada perusahaan induk PT DNR yang juga dikendalikan tersangka Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Bagikan